Revisi Permen RKAB Segera Terbit, Masa Berlaku Disunat Jadi 1 Tahun

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan revisi Peraturan Menteri (Permen) No. 10/2023 akan segera rampung.
Revisi tersebut mengatur perubahan periode persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang semula berlaku untuk tiga tahun menjadi hanya satu tahun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyelesaikan finalisasi regulasi tersebut.
“Kami sedang menyelesaikan Permen-nya (pergantian RKAB dari 3 tahun ke 1 tahun), mudah-mudahan dalam waktu satu–dua hari ini Permen-nya sudah bisa keluar, kemudian kami sosialisasikan Permen-nya juga,” kata Tri dalam Sosialisasi Implementasi Aplikasi MinerbaOne dikutip, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga: ESDM: Tarif Listrik Tak Naik, Pemerintah Jaga Stabilitas dan Daya Beli
Di sisi lain, Tri menyebut pihaknha tengah mematangkan implementasi Minerba One, sebuah sistem digital terpadu yang dirancang untuk mempercepat proses evaluasi dan pengawasan di sektor mineral dan batu bara.
Tri menegaskan bahwa kehadiran Minerba One menjadi kebutuhan mendesak mengingat jumlah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan mencapai sekitar 2.000 dokumen setiap tahun.
Apabila dilakukan secara manual, Tri menilai evaluasi tidak bisa dilakukan tepat waktu. Apalagi, targetnya per 1 Januari sudah harus rampung
“Maka dengan sistem ini diharapkan penyelesaian terhadap pelayanan yang ada di Ditjen Minerba lebih cepat, lebih prudent, lebih akurat, dan dari sisi pengawasan nantinya dapat digunakan sebagai base data untuk pengawasan,” ujarnya.
Dalam sistem Minerba One, terdapat sejumlah menu utama yang mencakup perencanaan, implementasi, administrasi, perizinan, eksplorasi, operasi produksi, penjualan, penerimaan, pengawasan, hingga pasca tambang.
Tri menjelaskan, Minerba One akan resmi mulai digunakan pada 1 Oktober 2025, bertepatan dengan pembukaan pengajuan RKAB tahun 2026.
“Untuk RKAB 2026, bagi perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2026, tetap diwajibkan untuk mengajukan kembali RKAB tersebut melalui Minerba One,” tutur Tri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








