Pemerintah Kaji Pembentukan Badan Pengawas Penyaluran LPG 3 Kg

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji rencana pembentukan lembaga untuk mengawasi distribusi penyaluran gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG) 3 Kg.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyebut subsidi LPG yang setiap tahun mencapai Rp80–87 triliun saat ini masih diawasi langsung oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
Sementara itu, subsidi bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp140–160 triliun per tahun berada di bawah pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Baca Juga: Kementerian ESDM Kirim Tim Selidiki Insiden Kebakaran Kilang Pertamina Dumai
“Memang idealnya LPG ini juga diawasi oleh sebuah badan atau institusi yang cukup,” kata Bahlil saat ditemui di BPH Migas, Kamis (2/10/2025).
Maka dari itu, menjelaskan pemerintah membuka opsi penyaluran LPG bersubsidi akan oleh badan atau institusi yang berdiri sendiri atau ad-hoc.
Namun, Bahlil juga menyebut pemerintah juga membuka opsi untukmemperluas kewenangan BPH Migas sebagai pengawas dalam penyaluran LPG bersubsidi.
“Nah karena itu institusinya lagi sedang kita pikirkan apakah bisa BPH Migas atau dia sendiri kita membuat badan ad hoc-nya. Itu semua masih dalam diskusi. Dan sampai sekarang kajiannya belum tuntas,” ujarnya.
Baca Juga: Peringati 80 Tahun Pertambangan dan Energi, Menteri ESDM Pimpin Tabur Bunga di Kalibata
Sebagai informasi Wacana pembentukan badan pengawas distribusi LPG 3 kg ini pertama kali dilontarkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Bahlil menyampaikan, hal ini perlu dilakukan seiring pemerintah yang kembali mengizinkan pengecer untuk menjual gas melon subsidi tersebut.
Diakuinya, pihaknya tengah berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga perihal pembentukan badan pengawasan distribusi LPG 3 Kg tersebut.
"Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah," jelas Bahlil di Pekanbaru, Riau, seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (3/2/2025) lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









