AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal kelanjutan permohonan izin ekspor konsentrat dari PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga Amman telah diterbitkan oleh pihak ESDM.
“Udah keluar. Kalau tidak salah, udah keluar ya,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa relaksasi ekspor ini tidak ditetapkan berdasarkan volume ekspor, melainkan berdasarkan jangka waktu tertentu, hingga proyek smelter Amman selesai.
“Dia bukan volumenya ya, waktunya. Kan kapasitas produksi dia sekitar 900 ribu ton konsentrat, kan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bahlil menyebut bahwa izin ekspor tersebut berlaku untuk jangka waktu sekitar enam bulan, atau sampai dengan penyelesaian konstruksi fasilitas pemurnian milik Amman.
Baca Juga: Kebakaran, Kementerian ESDM Ungkap Potensi Izin Ekspor Untuk Amman Mineral
“Mungkin sekitar enam bulan ya, sampai dengan pabriknya selesai itu,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) menyampaikan izin ekspor konsentrat masih menunggu rekomendasi yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Akurat, Selasa (28/10/2025) AMMN menyebut izin ekspor yang diajukan oleh entitas anak usahanya, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), belum diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
“Sampai dengan tanggal surat ini, izin ekspor konsentrat yang diajukan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara, yang merupakan entitas anak Perseroan, belum diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia,” tulis keterangan perseroan yang ditandatangani Direktur Utama Amman, Arief Widyawan Sidarto tanggal 27 Oktober 2025.
Dalam keterangan tersebut, perusahaan menjelaskan bahwa saat ini persorem masih menunggu rekomendasi ekspor dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Rekomendasi dari Bahlil merupakan salah satu prasyarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan.
“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Menteri ESDM memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rekomendasi (ke Kementerian Perdagangan),” tulis manajemen AMMN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










