AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal kelanjutan permohonan izin ekspor konsentrat dari PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga Amman telah diterbitkan oleh pihak ESDM.
“Udah keluar. Kalau tidak salah, udah keluar ya,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa relaksasi ekspor ini tidak ditetapkan berdasarkan volume ekspor, melainkan berdasarkan jangka waktu tertentu, hingga proyek smelter Amman selesai.
“Dia bukan volumenya ya, waktunya. Kan kapasitas produksi dia sekitar 900 ribu ton konsentrat, kan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bahlil menyebut bahwa izin ekspor tersebut berlaku untuk jangka waktu sekitar enam bulan, atau sampai dengan penyelesaian konstruksi fasilitas pemurnian milik Amman.
Baca Juga: Kebakaran, Kementerian ESDM Ungkap Potensi Izin Ekspor Untuk Amman Mineral
“Mungkin sekitar enam bulan ya, sampai dengan pabriknya selesai itu,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) menyampaikan izin ekspor konsentrat masih menunggu rekomendasi yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Akurat, Selasa (28/10/2025) AMMN menyebut izin ekspor yang diajukan oleh entitas anak usahanya, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), belum diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
“Sampai dengan tanggal surat ini, izin ekspor konsentrat yang diajukan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara, yang merupakan entitas anak Perseroan, belum diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia,” tulis keterangan perseroan yang ditandatangani Direktur Utama Amman, Arief Widyawan Sidarto tanggal 27 Oktober 2025.
Dalam keterangan tersebut, perusahaan menjelaskan bahwa saat ini persorem masih menunggu rekomendasi ekspor dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Rekomendasi dari Bahlil merupakan salah satu prasyarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan.
“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Menteri ESDM memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rekomendasi (ke Kementerian Perdagangan),” tulis manajemen AMMN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









