500 Balpres Ilegal Dibakar! Segini Nilai Fantastis Sitaan Pakaian Bekas oleh Kemendag

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 balpres dari total 19.391 balpres pakaian bekas impor hasil sitaan bersama Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri.
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran impor pakaian bekas yang sebelumnya diungkap dalam operasi di Bandung.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan bahwa seluruh barang sitaan tersebut bernilai sekitar Rp112,35 miliar.
Baca Juga: Kemendag Tegaskan Ritel Modern Kunci Perkuat UMKM dan Rantai Pasok
Barang-barang itu ditemukan tersebar di 11 gudang dan dimiliki oleh delapan pelaku usaha yang berperan sebagai importir atau distributor.
“Pemusnahan hari ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bersama BAIS TNI, BIN, dan Polri. Dari hasil pengawasan, ditemukan 19.391 balpres pakaian bekas impor,” ujar Budi dalam konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025).
Menurut Budi, pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku, termasuk penutupan lokasi usaha mereka. Selain itu, importir atau distributor diwajibkan menanggung seluruh biaya pemusnahan.
“Hari ini kita memusnahkan 500 balpres, dan seluruh biaya pemusnahan ditanggung perusahaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan proses pemusnahan telah dilakukan sejak 14 Oktober 2025. Hingga saat ini, sebanyak 16.591 balpres telah dimusnahkan atau sekitar 85,56% dari total keseluruhan.
Pemerintah menargetkan pemusnahan seluruh sitaan dapat selesai pada akhir November. “Diharapkan bulan ini semua selesai,” kata Budi.
Pemerintah kembali menegaskan bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor tidak diperbolehkan karena melanggar ketentuan perdagangan dalam negeri.
Masyarakat diminta untuk tidak lagi membeli produk tersebut agar tidak memperkuat pasar ilegal barang impor bekas.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, menyebut aktivitas thrifting masih marak baik di pasar fisik maupun platform digital. Tingginya permintaan masyarakat menjadi salah satu pemicu bertahannya praktik tersebut.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag menunjukkan bahwa nilai impor kategori tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal periode Januari–Juli 2025 mencapai USD78,19 juta.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa aliran pakaian bekas impor ke Indonesia masih cukup besar meskipun pemerintah telah melarang praktik tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










