Akurat
Pemprov Sumsel

COP30 dan Masa Depan Batubara Indonesia: Mengapa Pensiun Dini Tambang Harus Jadi Agenda Mendesak?

Naufal Lanten | 19 November 2025, 17:44 WIB
COP30 dan Masa Depan Batubara Indonesia: Mengapa Pensiun Dini Tambang Harus Jadi Agenda Mendesak?

 

AKURAT.CO Konferensi Para Pihak ke-30 (COP30) yang berlangsung di Belém, Brasil, pada 10–21 November 2025 menjadi panggung penting bagi negara-negara dunia untuk memperkuat komitmen pengakhiran bahan bakar fosil dan perlindungan hutan. Topik transisi energi dan penghentian batubara semakin menjadi sorotan, termasuk bagi Indonesia yang memegang peran besar dalam pasar batubara global.

Fokus utama tak bisa dilepaskan dari Kalimantan Timur—provinsi yang selama ini menjadi pusat industri batubara nasional sekaligus wilayah dengan tingkat kehilangan hutan yang signifikan akibat ekspansi tambang. Dengan cadangan besar dan produksi yang terus meningkat, masa depan Kalimantan Timur berada di persimpangan antara kebutuhan energi nasional dan upaya dunia untuk menekan emisi.

Data resmi menunjukkan bahwa hingga Desember 2023, total cadangan batubara nasional mencapai 30,22 miliar ton, dan Kalimantan Timur menyimpan sekitar 38 persen dari total cadangan itu, yaitu 11,59 miliar ton. Setelah sempat turun pada masa pandemi, produksi batubara provinsi ini kembali melesat dari 269,5 juta ton menjadi 368 juta ton pada tahun 2024.

Di tengah momentum COP30, isu keberlanjutan, reformasi tata kelola tambang, serta masa depan energi Indonesia kembali menjadi pembahasan hangat—termasuk dalam konferensi pers yang menghadirkan Program and Policy Manager Yayasan Indonesia Cerah, Wicaksono Gitawan, di Jakarta pada 19 November 2025.


Tumpang Tindih Konsesi Tambang dan Kawasan Hutan: Masalah Lama yang Belum Tuntas

Kalimantan Timur tidak hanya menyimpan cadangan batubara terbesar, tetapi juga memikul beban tata kelola lahan yang kompleks. Per Januari 2025 saja terdapat 310 konsesi tambang dengan luas mencapai 1.517.511 hektar, mulai dari izin eksplorasi hingga PKP2B. Dari jumlah tersebut, 667.565 hektar berada di kawasan hutan produksi, hutan lindung, hingga hutan konservasi.

Namun, hanya 21 persen wilayah konsesi yang berada di kawasan hutan memiliki izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Artinya, sekitar 507.610 hektar tambang berpotensi melanggar aturan kehutanan.

Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai penertiban kawasan hutan yang menjadi dasar pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah pengambilalihan lahan tambang seluas 116,9 hektar milik PT Mahakam Sumber Jaya di Kutai Kartanegara karena beroperasi tanpa PPKH.

Meski begitu, kebijakan ini dinilai masih reaktif. Banyak konsesi yang berada di ekosistem hutan utuh belum tersentuh evaluasi menyeluruh. Kasus Taman Nasional Kutai (TN Kutai) menjadi contoh paling mencolok. Kawasan konservasi tertua di Kalimantan Timur itu masih dibebani konsesi milik PT Tambang Damai, di mana 19.131 hektar dari total 24.391 hektar konsesinya berada di dalam taman nasional.


Mengapa Pensiun Dini Tambang Batubara Mendesak Dilakukan?

Dalam Konferensi Pers Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) bertajuk "Memfokuskan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan Sebagai Instrumen Pensiun Dini Tambang Batubara di Tengah Agenda COP30 Perubahan Iklim", Rabu, 19 November 2025, Program and Policy Manager Yayasan Indonesia Cerah Wicaksono Gitawan menegaskan bahwa Indonesia sedang berada pada periode penting untuk menentukan arah transisi energinya.

Ia menyebut beberapa pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memicu ekspektasi besar publik—terutama terkait penghentian PLTU dalam 15 tahun ke depan dan penggunaan 100 persen energi terbarukan pada 2035.

Ia menilai, target penghentian batubara dalam 15 tahun tergolong ambisius, terlebih produksi batubara Indonesia terus naik. Kalimantan Timur bahkan menyumbang lebih dari setengah pasokan batubara nasional. Namun, ia juga menekankan pentingnya mengawasi implementasi:

“Tapi kembali lagi nanti kita harus melihat nih, apakah ini hanya manis di mulut atau emang bisa diimplementasikan secara real," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual, Rabu, 19 November 2025.

Selain itu, rencana pembangunan 100 gigawatt PLTS melalui model koperasi desa juga masih menunggu kejelasan tindak lanjut.


Janji Politik vs Realitas Dokumen Perencanaan Energi

Wicaksono menyoroti adanya kesenjangan antara komitmen publik pemerintah dan dokumen perencanaan resmi negara.

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, masih terdapat hampir 16 gigawatt proyek pembangkit fosil yang direncanakan. Sementara dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), penggunaan batubara ditargetkan tetap bertahan hingga 2060, bahkan disertai rencana penerapan teknologi carbon capture storage dan co-firing biomassa.

Dengan kata lain, meski ada janji penghentian batubara dalam 15 tahun, blueprint negara masih menunjukkan ketergantungan yang panjang terhadap PLTU.

“Kita mungkin bisa menagih ke Pak Presiden... kemarin bilangnya mau menghentikan penggunaan PLTU dalam 15 tahun, tapi kok di perencanaan negara masih ada batubara nih.”


Revisi Perpres 112 dan Celah Baru Penggunaan Batubara

Selain itu, revisi terhadap Perpres 112 Tahun 2022 yang kini tengah diproses juga memunculkan kekhawatiran baru. Awalnya perpres ini dirancang untuk mempercepat energi terbarukan dan menghentikan pembangunan PLTU baru. Namun dalam draft revisinya justru muncul beberapa ketentuan yang dikhawatirkan memperpanjang usia batubara.

Beberapa poin penting yang disorot:

  1. Kemudahan izin eksplorasi panas bumi di kawasan hutan.
    Ini berpotensi menimbulkan konflik baru dengan masyarakat adat dan lokal yang telah lama menjaga hutan.

  2. Munculnya konsep PLTV Brida (PLTU yang dicampur dengan pembangkit energi terbarukan).
    Skema ini dinilai berpotensi menjadi celah untuk tetap membangun PLTU baru selama ada tambahan pembangkit renewable sekadar formalitas.

Wicaksono mencontohkan:

“Misalnya saya mau bikin PLTU 660 MW, terus PLTS mungkin saya cuma taruh 50 MW… apakah itu boleh?”

Jika ketentuan seperti ini diberlakukan, Indonesia dapat memperpanjang penggunaan batubara tanpa batas waktu yang jelas meski Indonesia menyatakan dukungan terhadap transisi energi.


Roadmap Global Transition Away from Fossil Fuels (TAF): Tantangan Baru Indonesia

Dalam COP30, negara-negara sedang merumuskan roadmap global transition away from fossil fuel (TAF). Ini menjadi momen penting untuk mendorong Indonesia menegaskan komitmennya, apalagi dunia sudah bergerak menuju prinsip no new coal pledge.

Namun, tanpa reformasi menyeluruh—terutama terkait konsesi tambang di kawasan hutan—transisi energi Indonesia dikhawatirkan hanya berhenti pada retorika.

Pensiun dini batubara bukan sekadar menghentikan kegiatan tambang, tetapi juga:

  • mengembalikan kawasan hutan yang dibebani izin tambang,

  • memperbaiki kerusakan ekologis,

  • memastikan hak masyarakat adat dan lokal terlindungi,

  • serta membuka ruang bagi energi bersih dan terdesentralisasi.


Arah Baru: Ekologi, Sosial, dan Energi Bersih Harus Jalan Bersama

Upaya keluar dari ketergantungan batubara menuntut pendekatan yang lebih berkeadilan. Konsesi tambang yang masih berupa hutan utuh semestinya dicabut secara preventif. Pemerintah tak boleh menunggu hutan rusak terlebih dahulu sebelum bertindak.

Selain itu, pemulihan ekologis harus berjalan beriringan dengan pemulihan sosial. Masyarakat lokal dan adat perlu dilibatkan sebagai pemilik ruang hidup, bukan justru disingkirkan atas nama konservasi.

Hanya dengan pendekatan yang integratif, Indonesia bisa menempatkan perlindungan hutan sebagai fondasi keadilan iklim dan keberlanjutan masa depan.


Kesimpulan: Momentum COP30 Tidak Boleh Hilang

COP30 menjadi penanda bahwa dunia semakin serius meninggalkan bahan bakar fosil. Indonesia, sebagai salah satu pemain utama batubara global, berada pada titik kritis untuk menentukan arah perubahan.

Komitmen politik harus diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis yang konsisten. Evaluasi menyeluruh konsesi tambang, perbaikan tata kelola energi, hingga percepatan energi terbarukan adalah kunci agar Indonesia tidak tertinggal dalam transformasi energi global.

Kalau kamu tertarik mengikuti perkembangan kebijakan energi, transisi batubara, dan isu-isu COP30, pantau terus update selanjutnya di AKURAT.CO.

Baca Juga: ESDM Buka Potensi Naikkan DMO Batu Bara Lebih dari 25%

Baca Juga: HBA Periode Pertama November 2025, Batu Bara Kalori Tinggi Turun Drastis

FAQ

1. Apa itu COP30 dan mengapa penting bagi Indonesia?

COP30 adalah Konferensi Para Pihak ke-30 dalam agenda perubahan iklim PBB. Tahun 2025, COP30 digelar di Belém, Brasil, dan menjadi momentum penting untuk mendorong penghentian bahan bakar fosil serta percepatan transisi energi bersih. Bagi Indonesia, khususnya Kalimantan Timur yang menjadi pusat tambang batubara, COP30 menjadi ajang untuk menunjukkan komitmen terhadap keadilan iklim dan perlindungan hutan.

2. Mengapa Kalimantan Timur menjadi sorotan dalam isu batubara?

Kalimantan Timur menyimpan cadangan batubara terbesar di Indonesia, sekitar 11,59 miliar ton atau 38 persen dari total nasional. Produksinya terus meningkat, mencapai 368 juta ton pada 2024. Namun, aktivitas tambang juga berdampak pada tingginya kehilangan tutupan hutan dan banyaknya konsesi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

3. Apa masalah utama terkait izin tambang di kawasan hutan?

Dari lebih dari 667 ribu hektar konsesi batubara dalam kawasan hutan, hanya sekitar 21 persen yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Artinya, lebih dari 500 ribu hektar berpotensi melanggar hukum kehutanan.

4. Apa tujuan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025?

Perpres tersebut menjadi dasar pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menertibkan izin dan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Salah satu langkahnya adalah pengambilalihan tambang PT Mahakam Sumber Jaya seluas 116,9 hektar yang beroperasi tanpa PPKH.

5. Kenapa kebijakan penertiban dinilai belum cukup?

Langkah pemerintah masih bersifat reaktif—menindak setelah kerusakan terjadi. Banyak pihak menilai diperlukan pendekatan preventif berupa mencabut atau mengeluarkan konsesi tambang dari kawasan hutan sebelum ekosistem rusak.

6. Mengapa kasus Taman Nasional Kutai sering dijadikan contoh?

Taman Nasional Kutai masih dibebani konsesi tambang PT Tambang Damai seluas lebih dari 19 ribu hektar. Ini menunjukkan lemahnya perlindungan hutan, karena kawasan konservasi tertinggi pun tetap diberi beban konsesi.

7. Apa kaitannya transisi energi dengan isu batubara saat ini?

Transisi energi merupakan upaya mengurangi ketergantungan pada energi fosil seperti batubara dan beralih ke energi terbarukan. Indonesia menyatakan komitmen pensiun dini PLTU dalam 15 tahun, tetapi dokumen perencanaan listrik resmi masih menunjukkan rencana pembangunan PLTU baru hingga 2034, bahkan penggunaan batubara sampai 2060.

8. Apa saja janji energi terbarukan yang disampaikan pemerintah?

Presiden menyampaikan tiga komitmen besar:

  • Target penggunaan 100% energi terbarukan pada 2035

  • Penghentian PLTU dalam 15 tahun

  • Pembangunan 100 gigawatt PLTS, termasuk 80 gigawatt untuk desa-desa melalui koperasi Merah Putih

Namun, implementasinya masih harus dipantau karena belum ada tindak lanjut yang jelas.

9. Apa itu PLTV Brida dalam revisi Perpres 112?

PLTV Brida adalah konsep pembangkit hybrid yang menggabungkan PLTU dengan pembangkit energi terbarukan. Namun, skema ini dianggap celah karena daya pembangkit fosil bisa jauh lebih besar daripada energi terbarukannya sehingga memperpanjang usia PLTU.

10. Mengapa perlindungan hutan harus melibatkan masyarakat lokal?

Kawasan hutan banyak dihuni oleh masyarakat adat dan komunitas lokal. Mengeluarkan mereka atas nama konservasi hanya melahirkan ketidakadilan baru. Perlindungan ekologis dan sosial harus berjalan bersamaan agar hutan tetap terjaga tanpa mengorbankan hak hidup masyarakat.

11. Apa yang dimaksud dengan pensiun dini tambang batubara?

Pensiun dini batubara berarti menghentikan operasi tambang dan PLTU sebelum umur teknisnya habis. Tujuannya adalah:

  • Mengurangi emisi

  • Melindungi ekosistem hutan

  • Mempercepat transisi ke energi bersih

  • Mengembalikan ruang hidup masyarakat lokal yang terdampak

12. Bagaimana masyarakat bisa berperan dalam proses ini?

Masyarakat dapat:

  • Mengawasi implementasi kebijakan pemerintah

  • Menyuarakan aspirasi terkait perlindungan hutan

  • Mendukung energi terbarukan di tingkat lokal

  • Mengikuti laporan transparansi dari pemerintah dan CSO

13. Apa hubungan isu batubara dengan negosiasi roadmap “transition away from fossil fuels” (TAF)?

TAF adalah dokumentasi global yang sedang dirumuskan untuk mengarahkan negara-negara dunia keluar dari energi fosil secara bertahap. Indonesia, sebagai salah satu produsen batubara terbesar, memegang peran penting dalam menentukan keberhasilan roadmap ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.