AKURAT.CO Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menekankan pentingnya memahami pangan secara lebih luas, tidak hanya berfokus pada beras sebagai pangan pokok.
Ia menilai perlunya inovasi, subtitusi pangan, serta pembudayaan konsumsi makanan lokal.
Firman menjelaskan bahwa sejumlah poin penting telah dimasukkan dalam Revisi UU Pangan.
Salah satunya adalah penegasan bahwa pangan tidak melulu soal beras, tetapi mencakup diversifikasi pangan yang lebih beragam serta mendorong inovasi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi pangan nasional.
“Oleh karena itu pentingnya subtitusi pangan untuk mengurangi ketergantungan pada pangan tertentu,” ujar Firman, Sabtu (21/11/2025).
Ia juga mendorong pengembangan dan pelestarian makanan lokal sebagai bagian dari budaya dan identitas masyarakat.
Menurutnya, memahami pangan secara lebih luas dapat memperkuat diversifikasi pangan dan mengurangi ketergantungan pada satu komoditas.
“Inovasi dan subtitusi pangan dapat meningkatkan kualitas pangan dan kesehatan masyarakat,” kata Firman.
Ia menegaskan, membudayakan makanan lokal tidak hanya memperkaya pilihan pangan, tetapi sekaligus melestarikan nilai budaya masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










