Mandatori Etanol di 2027, Kementerian ESDM Matangkan Regulasi dan Insentif Fiskal

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan peta jalan (roadmap) mandatori etanol sebagai bahan bakar nabati segera rampung. Dalam kebijakan ini, etanol dengan campuran 10% akan dipasarkan sebagai bahan bakar E10.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa roadmap mandatori etanol telah difinalisasi dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen).
"Roadmap-nya sebentar lagi keluar di Kepmen. Kepmen. Nah, sebentar lagi aja karena udah final," kata Eniya di Kementerian ESDM dikutip, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, Eniya mengakui implementasi mandatori etanol secara luas belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah memproyeksikan kebijakan tersebut baru dapat berjalan pada periode 2027–2028, seiring dengan kesiapan regulasi turunan, kepastian pasokan, serta infrastruktur pendukung.
Baca Juga: Toyota Tertarik Bangun Pabrik Etanol di RI, Pemerintah Siapkan E10 2027
Dari sisi ketersediaan sumber daya, pemerintah saat ini tengah mengakselerasi berbagai aspek pendukung, termasuk penyesuaian regulasi fiskal. Salah satu isu krusial yang tengah dibahas adalah kebijakan cukai etanol.
Eniya menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82, bahan bakar nabati sejatinya telah dibebaskan dari cukai. Namun dalam implementasinya, masih terdapat persyaratan izin usaha industri (IUI) dan izin usaha niaga (IUN) yang dinilai menjadi hambatan bagi pengembangan etanol sebagai bahan bakar.
"Nah ini sedang kita bahas apakah kita nanti perbaikan Perpres 40 itu memasukkan tentang relaksasi cukai," ujar Eniya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan implementasi mandatori E10 atau campuran 10% etanol dalam bensin dapat terjadi pada tahun 2027.
Hal ini dikatakan Bahlil selepas menghadiri rapat kabinet di Istana Kepresidenan pada hari lalu atau Senin (20/10/2025) sore.
Bahlil menuturkan, saat ini pihaknya tengah menghitung waktu yang paling tepat untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut.“Menyangkut dengan E10 mandatori, kita lagi itung time schedule yang tepat. kenapa? karena untuk pabrik etanolnya kita harus bangun dalam negeri,” kata Bahlil dikutip, Selasa (21/10/2025).
Bahlil menjelaskan, kunci dari implementasi program E10 adalah pembangunan pabrik etanol dalam negeri yang berbasis pada bahan baku lokal seperti singkong dan tebu.
Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait waktu pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun, Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan bahwa desain kebijakan saat ini mengarah pada target peluncuran paling lama tahun 2027.
“Sekarang lagi dilakukan kajian apakah mandatori ini dilakukan di 2027 atau 2028 atau di tahun berapa? tetapi menurut saya yang kita lagi desain kelihatannya paling lama 2027 ini sudah bisa jalan,” tutur Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










