Mandatori Etanol di 2027, Kementerian ESDM Matangkan Regulasi dan Insentif Fiskal

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan peta jalan (roadmap) mandatori etanol sebagai bahan bakar nabati segera rampung. Dalam kebijakan ini, etanol dengan campuran 10% akan dipasarkan sebagai bahan bakar E10.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa roadmap mandatori etanol telah difinalisasi dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen).
"Roadmap-nya sebentar lagi keluar di Kepmen. Kepmen. Nah, sebentar lagi aja karena udah final," kata Eniya di Kementerian ESDM dikutip, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, Eniya mengakui implementasi mandatori etanol secara luas belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah memproyeksikan kebijakan tersebut baru dapat berjalan pada periode 2027–2028, seiring dengan kesiapan regulasi turunan, kepastian pasokan, serta infrastruktur pendukung.
Baca Juga: Toyota Tertarik Bangun Pabrik Etanol di RI, Pemerintah Siapkan E10 2027
Dari sisi ketersediaan sumber daya, pemerintah saat ini tengah mengakselerasi berbagai aspek pendukung, termasuk penyesuaian regulasi fiskal. Salah satu isu krusial yang tengah dibahas adalah kebijakan cukai etanol.
Eniya menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82, bahan bakar nabati sejatinya telah dibebaskan dari cukai. Namun dalam implementasinya, masih terdapat persyaratan izin usaha industri (IUI) dan izin usaha niaga (IUN) yang dinilai menjadi hambatan bagi pengembangan etanol sebagai bahan bakar.
"Nah ini sedang kita bahas apakah kita nanti perbaikan Perpres 40 itu memasukkan tentang relaksasi cukai," ujar Eniya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan implementasi mandatori E10 atau campuran 10% etanol dalam bensin dapat terjadi pada tahun 2027.
Hal ini dikatakan Bahlil selepas menghadiri rapat kabinet di Istana Kepresidenan pada hari lalu atau Senin (20/10/2025) sore.
Bahlil menuturkan, saat ini pihaknya tengah menghitung waktu yang paling tepat untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut.“Menyangkut dengan E10 mandatori, kita lagi itung time schedule yang tepat. kenapa? karena untuk pabrik etanolnya kita harus bangun dalam negeri,” kata Bahlil dikutip, Selasa (21/10/2025).
Bahlil menjelaskan, kunci dari implementasi program E10 adalah pembangunan pabrik etanol dalam negeri yang berbasis pada bahan baku lokal seperti singkong dan tebu.
Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait waktu pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun, Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan bahwa desain kebijakan saat ini mengarah pada target peluncuran paling lama tahun 2027.
“Sekarang lagi dilakukan kajian apakah mandatori ini dilakukan di 2027 atau 2028 atau di tahun berapa? tetapi menurut saya yang kita lagi desain kelihatannya paling lama 2027 ini sudah bisa jalan,” tutur Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









