Jalankan PSO Akses Transportasi Publik, KAI Layani 452,6 Juta Pelanggan Sepanjang 2025

AKURAT.CO KAI Group diketahui menjalankan penugasan Public Service Obligation (PSO sebagai bagian dari kebijakan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk memastikan akses transportasi publik yang terjangkau dan merata bagi masyarakat.
Pada layanan Kereta Api Jarak Jauh PSO, sepanjang 2025, layanan ini melayani 11.418.824 pelanggan, meningkat dibandingkan 11.133.268 pelanggan pada 2024. KA Jarak Jauh PSO mendukung perjalanan masyarakat untuk kepentingan kerja, pendidikan, sosial, serta mobilitas rutin antardaerah.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba menyampaikan bahwa pelaksanaan PSO merupakan wujud sinergi berkelanjutan antara Pemerintah dan operator perkeretaapian.
“Penugasan PSO memastikan layanan kereta api tetap dapat diakses masyarakat di berbagai wilayah. Tingginya jumlah pelanggan mencerminkan kepercayaan publik terhadap kereta api sebagai moda transportasi yang andal dalam mendukung mobilitas harian, regional, hingga perkotaan,” kata Anne dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Mobilitas Urban Meningkat, Penumpang Angkutan Perkotaan KAI Naik di 2025
Sementara itu, Kereta Api Lokal PSO menjadi bagian penting dalam menjaga mobilitas regional dan intraprovinsi. Sepanjang 2025, layanan ini melayani 6.225.944 pelanggan, meningkat dari 5.375.104 pelanggan pada 2024.
Peningkatan tersebut mencerminkan peran KA Lokal PSO sebagai penghubung kawasan permukiman, sentra produksi, dan simpul aktivitas ekonomi daerah.
Di wilayah perkotaan, penugasan PSO juga mencakup layanan komuter yang menopang mobilitas harian masyarakat. Sepanjang 2025, layanan PSO yang dikelola KAI Commuter melayani 400.737.915 pelanggan melalui Commuter Line Jabodetabek, Area I Jakarta, Area II Bandung, Area VI Yogyakarta (KRL dan Prameks), Area VIII Surabaya, serta Commuter Line Basoetta.
Layanan ini menjadi tulang punggung pergerakan masyarakat perkotaan dan mendukung kelancaran aktivitas ekonomi.
Dukungan PSO dari Pemerintah juga hadir pada layanan LRT Jabodebek. Sepanjang 2025, moda transportasi massal ini melayani 28.816.787 pelanggan, memperkuat konektivitas kawasan Jabodetabek melalui sistem transportasi berbasis rel yang terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.
Pada sektor konektivitas bandara, Kereta Api Bandara PSO yang dikelola KAI Bandara melayani 5.456.033 pelanggan sepanjang 2025, meningkat dibandingkan 4.668.091 pelanggan pada 2024.
Layanan ini mencakup KA Bandara Srilelawangsa di Medan serta KA Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), yang mendukung keterhubungan bandara dengan pusat aktivitas kota dan wilayah sekitarnya.
Secara keseluruhan, layanan kereta api PSO yang ditetapkan Pemerintah melalui DJKA Kementerian Perhubungan melayani 452.655.503 pelanggan sepanjang 2025. “Capaian ini mencerminkan peran PSO sebagai kebijakan publik strategis dalam menjaga mobilitas masyarakat sekaligus memperluas pemerataan akses transportasi nasional,” tutur Anne.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





