BPS: Harga Cabai Rawit Masih Tinggi Jelang Lebaran 2026

AKURAT.CO Harga cabai rawit secara nasional masih berada di atas harga acuan pemerintah pada awal Maret 2026.
Data terbaru menunjukkan sejumlah daerah mencatat lonjakan harga signifikan menjelang periode konsumsi tinggi menjelang Lebaran.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga rata-rata cabai rawit nasional pada minggu pertama Maret 2026 mencapai Rp71.429 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Acuan Penjualan (HAP) Rp57.000 per kilogram.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan meskipun jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan mulai berkurang, beberapa daerah masih perlu mendapat perhatian.
Baca Juga: Harga Cabai Masih Tinggi, Zulhas Siapkan Operasi Pasar
"Walaupun sudah turun jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga cabai rawit, tetapi ada beberapa kabupaten kota yang harus mulai memberikan atensi terhadap kenaikan cabai rawitnya," ujar Amalia di Jakarta, Senin.
Sejumlah daerah mencatat harga jauh di atas acuan, antara lain:
Kabupaten Cirebon: Rp120.000/kg (110,5% di atas HAP)
Kabupaten Lombok Timur: Rp114.000/kg (100% di atas HAP)
Kabupaten Bandung Barat: Rp79.000/kg (38,6% di atas HAP) dengan Indeks Perkembangan Harga (IPH) 44,63%
Lonjakan juga terjadi di Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Bima dengan harga sekitar 50,88% di atas HAP.
Cabai rawit merupakan komoditas pangan yang historisnya sering memicu volatilitas harga menjelang hari besar keagamaan. Permintaan rumah tangga dan industri kuliner biasanya meningkat menjelang Ramadan dan Lebaran.
Pemerintah menggunakan indikator HAP dan IPH untuk memantau stabilitas harga pangan di daerah.
Baca Juga: Mentan Amran: Pasokan Pangan Membaik, Harga Cabai dan Ayam Mulai Landai
Harga cabai yang tinggi dapat meningkatkan pengeluaran rumah tangga, terutama bagi masyarakat dengan konsumsi cabai tinggi.
Di sisi lain, kenaikan harga juga berpotensi memicu tekanan inflasi pangan jika berlangsung lama.
Bagi pelaku usaha kuliner, kenaikan biaya bahan baku dapat memengaruhi harga jual produk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










