Bos BPH Migas Bantah Pembatasan Pembelian BBM: Tak Ada Pembatasan Maupun Kenaikan Harga

AKURAT.CO Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) buka suara perihal surat keputusan terkait dengan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite per 1 April 2026.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas mengatakan bahwa seluruh kebijakan terkait penyesuaian pembelian BBM sepenuhnya berada di tangan pemerintah, sementara BPH Migas berperan sebagai pelaksana kebijakan.
“Jadi kaitannya dengan program untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar itu nanti pemerintah call-nya. Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah nanti nunggu komando semuanya ya biar clear,” kata Wahyudi di gedung BPH Migas, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Pembatasan BBM 2026 Resmi Berlaku, Ini Batas Beli Pertalite dan Solar per Hari
Terkait dengan isu pembatasan pembelian BBM, Wahyudi melanjut bahwa kondisi pembelian BBM saat ini masih berjalan normal tanpa adanya pembatasan.
Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan tersebut.
“Yang kedua hingga saat ini pembelian BBM normal baik itu yang subsidi dan kompensasi negara termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya tidak ada pembatasan maupun penyesuaian (kenaikan harga),” ujarnya.
Klarifikasi Dokumen Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar
Ketika ditanya mengenai beredarnya dokumen surat keputusan (SK) BPH Migas tentang pembatasan BBM, Wahyudi memastikan bahwa dokumen tersebut bukan berasal dari pihaknya.
Adapun, sempat beredar di media sosial surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPH Migas terkait dengan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar per 1 April 2026.
“Jadi gini di website maupun kami secara resmi tidak ada. Kedua pastinya kalau keluar dari pemerintah baru kita mengikuti,” tegasnya.
Wahyudi menambahkan, BPH Migas tidak mungkin mengeluarkan kebijakan sebelum ada arahan resmi dari pemerintah mengenai mekanisme pembelian BBM oleh masyarakat.
“Enggak mungkin kita mengatur sebelum ada pemerintah mengeluarkan statement bagaimana mekanisme masyarakat untuk melakukan pembelian BBM. Intinya ke sana,” tukas Wahyudi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








