Bos BPH Migas Bantah Pembatasan Pembelian BBM: Tak Ada Pembatasan Maupun Kenaikan Harga

AKURAT.CO Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) buka suara perihal surat keputusan terkait dengan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite per 1 April 2026.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas mengatakan bahwa seluruh kebijakan terkait penyesuaian pembelian BBM sepenuhnya berada di tangan pemerintah, sementara BPH Migas berperan sebagai pelaksana kebijakan.
“Jadi kaitannya dengan program untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar itu nanti pemerintah call-nya. Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah nanti nunggu komando semuanya ya biar clear,” kata Wahyudi di gedung BPH Migas, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Pembatasan BBM 2026 Resmi Berlaku, Ini Batas Beli Pertalite dan Solar per Hari
Terkait dengan isu pembatasan pembelian BBM, Wahyudi melanjut bahwa kondisi pembelian BBM saat ini masih berjalan normal tanpa adanya pembatasan.
Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan tersebut.
“Yang kedua hingga saat ini pembelian BBM normal baik itu yang subsidi dan kompensasi negara termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya tidak ada pembatasan maupun penyesuaian (kenaikan harga),” ujarnya.
Klarifikasi Dokumen Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar
Ketika ditanya mengenai beredarnya dokumen surat keputusan (SK) BPH Migas tentang pembatasan BBM, Wahyudi memastikan bahwa dokumen tersebut bukan berasal dari pihaknya.
Adapun, sempat beredar di media sosial surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPH Migas terkait dengan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar per 1 April 2026.
“Jadi gini di website maupun kami secara resmi tidak ada. Kedua pastinya kalau keluar dari pemerintah baru kita mengikuti,” tegasnya.
Wahyudi menambahkan, BPH Migas tidak mungkin mengeluarkan kebijakan sebelum ada arahan resmi dari pemerintah mengenai mekanisme pembelian BBM oleh masyarakat.
“Enggak mungkin kita mengatur sebelum ada pemerintah mengeluarkan statement bagaimana mekanisme masyarakat untuk melakukan pembelian BBM. Intinya ke sana,” tukas Wahyudi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









