Bos BPH Migas Bantah Pembatasan Pembelian BBM: Tak Ada Pembatasan Maupun Kenaikan Harga

AKURAT.CO Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) buka suara perihal surat keputusan terkait dengan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite per 1 April 2026.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas mengatakan bahwa seluruh kebijakan terkait penyesuaian pembelian BBM sepenuhnya berada di tangan pemerintah, sementara BPH Migas berperan sebagai pelaksana kebijakan.
“Jadi kaitannya dengan program untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar itu nanti pemerintah call-nya. Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah nanti nunggu komando semuanya ya biar clear,” kata Wahyudi di gedung BPH Migas, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Pembatasan BBM 2026 Resmi Berlaku, Ini Batas Beli Pertalite dan Solar per Hari
Terkait dengan isu pembatasan pembelian BBM, Wahyudi melanjut bahwa kondisi pembelian BBM saat ini masih berjalan normal tanpa adanya pembatasan.
Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan tersebut.
“Yang kedua hingga saat ini pembelian BBM normal baik itu yang subsidi dan kompensasi negara termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya tidak ada pembatasan maupun penyesuaian (kenaikan harga),” ujarnya.
Klarifikasi Dokumen Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar
Ketika ditanya mengenai beredarnya dokumen surat keputusan (SK) BPH Migas tentang pembatasan BBM, Wahyudi memastikan bahwa dokumen tersebut bukan berasal dari pihaknya.
Adapun, sempat beredar di media sosial surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPH Migas terkait dengan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar per 1 April 2026.
“Jadi gini di website maupun kami secara resmi tidak ada. Kedua pastinya kalau keluar dari pemerintah baru kita mengikuti,” tegasnya.
Wahyudi menambahkan, BPH Migas tidak mungkin mengeluarkan kebijakan sebelum ada arahan resmi dari pemerintah mengenai mekanisme pembelian BBM oleh masyarakat.
“Enggak mungkin kita mengatur sebelum ada pemerintah mengeluarkan statement bagaimana mekanisme masyarakat untuk melakukan pembelian BBM. Intinya ke sana,” tukas Wahyudi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









