Airlangga: Pembelian BBM oleh Kendaraan Pribadi Dibatasi Jadi 50 Liter per Hari

AKURAT.CO Pemerintah bakal menerapkan pengaturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) melalui penggunaan kode batang atau barcode MyPertamina bagi kendaraan roda empat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pembelian BBM akan dibatasi dalam batas wajar, yakni maksimal 50 liter per kendaraan.
“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” kata Airlangga dalam konferensi secara daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Bahlil Tegaskan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi, BBM Nonsubsidi Masih Dibahas
Namun demikian, Airlangga menyebut bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan umum dan angkutan logistik.
Di tempat yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan kendaraan seperti truk dan bus tetap diperbolehkan membeli BBM sesuai dengan kententuan yang berlaku.
“Tetapi yang untuk sekali lagi ya, yang untuk 50 liter tadi yang untuk per mobil itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk, truk kan harus lebih banyak, atau angkutan umum bus itu pasti lebih dari itu standar saja itu,” tutur Bahlil.
Harga BBM Belum Naik
Diberitakan sebelumnya, Bahlil memastikan bahwa pemerintah tidak melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Menurut Bahlil, keputusan tersebut merupakan arahan langsung Presiden dan hasil rapat pemerintah terkait kebijakan energi.
“Penyesuaian harga untuk BBM subsidi tidak ada penyesuaian naik atau turun artinya flat, masih pakai harga sekarang,” kata Bahlil dalam konferensi secara daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Sementara itu, Bahlil menuturkan untuk BBM non-subsidi, mpemerintah bersama PT Pertamina (Persero) dan operator SPBU swasta masih melakukan pembahasan.
Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, sampai dengan saat ini belum ada perubahan harga untuk jenis BBM non-subsidi. “Nah, waktunya kapan? Tunggu dulu, Jadi artinya apa? Belum juga ada penyesuaian harga (untuk BBM Non-Subsidi), harga tetap sama,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










