BPDLH Salurkan Dana Hijau untuk 1.000 Petani Kakao dan Kopi

AKURAT.CO Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) resmi menjalin kolaborasi strategis dengan sektor swasta global untuk memperkuat pembiayaan hijau di sektor agroforestri.
Kerja sama ini menyasar petani kakao dan kopi di sejumlah wilayah Indonesia melalui skema dana bergulir yang terintegrasi dengan pendampingan teknis dan kepastian pasar.
Kolaborasi tersebut melibatkan Mars melalui PT Mars Symbioscience Indonesia, bersama PT Olam Food Ingredients Indonesia dan PT Papandayan Cocoa Industries (Barry Callebaut).
Baca Juga: BPDLH Siapkan Insentif bagi UKM Untuk Masuk ke Bursa Karbon
Sinergi tersebut menjadi bagian dari transformasi pembiayaan berkelanjutan yang mendukung pembangunan rendah karbon sekaligus memperkuat kesejahteraan petani sekitar hutan.
Dalam tahap awal, akses pembiayaan diberikan kepada 500 petani kakao di Luwu Utara dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, 200 petani kakao di Lampung Timur dan Pesawaran, serta 150 petani kopi di Jember dan Tanggamus.
Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, mengatakan skema dana bergulir tidak hanya berfungsi sebagai pembiayaan, tetapi juga membangun rekam jejak finansial petani agar lebih mudah mengakses lembaga keuangan formal di masa depan.
“Melalui skema dana bergulir, kita tidak hanya menyalurkan pembiayaan, tetapi juga membangun rekam jejak finansial petani,” ujarnya.
Skema ini juga mengusung model blended finance, yakni kombinasi antara permodalan dan pendampingan teknis untuk meningkatkan produktivitas serta kualitas hasil panen.
Baca Juga: BPDLH Dorong Insentif Untuk Sektor Kehutanan, Energi dan Startup
Di sisi lain, kemitraan dengan offtaker global memberikan kepastian pasar bagi petani, sehingga risiko usaha dapat ditekan dan keberlanjutan ekonomi di tingkat tapak lebih terjamin.
BPDLH berharap inisiatif ini menjadi model pembiayaan hijau yang dapat direplikasi di sektor lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








