Akurat
Pemprov Sumsel

Mendag Budi: Tata Niaga Gula Diperkuat, Pasokan Industri Dijaga

Esha Tri Wahyuni | 9 April 2026, 10:10 WIB
Mendag Budi: Tata Niaga Gula Diperkuat, Pasokan Industri Dijaga
Menteri Perdagangan, Budi Santoso

AKURAT.CO Pemerintah memperketat tata kelola impor gula dan etanol untuk menjaga stabilitas pasokan domestik, melindungi petani tebu, serta memastikan kebutuhan industri tetap terpenuhi.

Kebijakan tersebut ditegaskan dalam rapat kerja Kementerian Perdagangan bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Menteri Perdagangan, Budi Santoso menegaskan segmentasi pasar gula dilakukan melalui pembagian jenis komoditas.

Baca Juga: Ekspor Dipercepat, Kemendag Berlakukan Izin Digital Otomatis

“Adanya pembagian jenis gula dimaksud menciptakan segmentasi pasar gula dimana dalam rangka kebutuhan masyarakat pemenuhannya melalui gula kristal putih (GKP) dan dalam rangka kebutuhan industri pemenuhannya melalui Gula Kristal Rafinasi (GKR),” ujar Budi.

Secara regulasi, lanjut Budi, penguatan dilakukan melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2025, revisi dari Permendag 18/2025, yang mengatur kebijakan impor barang pertanian dan peternakan. Aturan ini resmi berlaku sejak 22 November 2025.

Impor juga dibatasi berdasarkan jenis pelaku usaha:

  • GKM dan GKR hanya untuk pemegang API-P

  • GKP hanya untuk BUMN dengan API-U

  • Sementara untuk etanol, pemerintah memperketat lewat Permendag 32 Tahun 2025 dengan skema larangan dan pembatasan (lartas).

Mengutip hasil data resmi Kemendag menunjukkan sepanjang 2025 diterbitkan 13 persetujuan impor etanol dengan alokasi 13.284.141 liter. Realisasi baru mencapai 2.373.594 liter atau 17,87%.

Baca Juga: Kemendag Terbitkan Aturan Baru Ekspor, Perizinan Kini Lebih Ringkas

Adapun hingga 30 Maret 2026, pemerintah telah mengeluarkan 6 izin impor dengan total 6.937.565 liter, namun belum ada realisasi impor.

Secara historis, gula merupakan komoditas strategis yang telah berada dalam pengawasan pemerintah sejak Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004.

Isu tata niaga gula selama dua dekade terakhir selalu berkaitan dengan tiga aspek utama:

  • Ketahanan pangan

  • Kestabilan harga konsumen

  • Perlindungan harga tebu di tingkat petani

Kebocoran distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi juga beberapa kali menjadi sorotan DPR dan pelaku industri. Karena itu, pengetatan impor kali ini dinilai sebagai langkah korektif terhadap distorsi pasar.

Bagi masyarakat, kebijakan tersebut penting dalam rangka menjaga ketersediaan gula konsumsi agar harga tetap terkendali.

Sedangkan untuk sektor industri makanan dan minuman (Mamin), kepastian pasokan GKR menjadi faktor penting untuk menjaga biaya produksi.

Di sisi hulu, pembatasan impor dinilai memberi ruang bagi petani tebu domestik agar harga jual tidak tertekan oleh masuknya pasokan berlebih dari luar negeri.

Untuk sektor energi dan bahan kimia, pembatasan etanol juga berdampak pada pengaturan pasokan bahan baku industri serta potensi pengembangan substitusi domestik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.