Akurat
Pemprov Sumsel

Sidang PTPN II Soroti 'Grey Area' Regulasi Inbreng Lahan BUMN

Esha Tri Wahyuni | 15 April 2026, 12:26 WIB
Sidang PTPN II Soroti 'Grey Area' Regulasi Inbreng Lahan BUMN
Sidang kasus KDM mengungkap inbreng aset PTPN II dinilai sah, namun aturan teknis kewajiban 20% lahan masih menyisakan celah hukum.

AKURAT.CO Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Deli Megapolitan (KDM) yang melibatkan eks Dirut PTPN II, Irwan Perangin Angin mengungkap temuan krusial yakni mekanisme inbreng dan pelepasan lahan dinilai sah secara hukum, namun masih menyisakan “grey area” pada aspek aturan teknis, khususnya kewajiban 20% lahan.

Dalam persidangan, Rabu (15/4/2026), pakar hukum bisnis dan korporasi, Prof. Nindyo Pramono menegaskan, bahwa langkah PTPN II dalam melakukan inbreng aset ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP) telah sesuai dengan kerangka regulasi BUMN. Ia merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010 yang mengatur penghapusbukuan aktiva tetap.

“Pelaksanaan inbreng kepada anak usaha merupakan tindakan bisnis (business judgment rule) yang cukup mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS, tanpa memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan,” ujar Nindyo dalam persidangan.

Baca Juga: PTPN IV PalmCo Pulihkan 223 Hektare Lahan, Aset Negara Kembali Produktif

Data Kementerian BUMN menunjukkan, sepanjang 2020–2025, skema inbreng menjadi salah satu strategi restrukturisasi aset yang umum digunakan BUMN sektor perkebunan dan properti untuk meningkatkan valuasi dan likuiditas.

Nilai aset yang dialihkan melalui skema ini secara nasional mencapai puluhan triliun rupiah, seiring dorongan transformasi BUMN.

Dari sisi hukum pertanahan, ahli Prof. Nurhasan Ismail menjelaskan bahwa mekanisme pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi tanah negara sebelum dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh entitas baru merupakan prosedur yang sah secara administratif.

“Selama Surat Keputusan dari Kementerian ATR/BPN masih berlaku, maka seluruh proses administrasi tersebut memiliki kekuatan hukum. Pembatalannya hanya dapat dilakukan oleh pejabat berwenang atau melalui putusan PTUN,” jelasnya.

Namun, isu utama yang mencuat dalam persidangan adalah belum adanya aturan teknis yang mengatur implementasi kewajiban penyerahan 20% lahan kepada negara akibat perubahan status hak atas tanah. Para ahli menilai kondisi ini menciptakan ruang interpretasi dalam praktik.

Menurut data Kementerian ATR/BPN, hingga 2025 masih terdapat sejumlah kasus serupa di mana kewajiban 20% lahan belum terealisasi akibat belum adanya pedoman teknis turunan yang detail. Hal ini kerap memunculkan sengketa administratif maupun hukum dalam proyek berbasis lahan skala besar.

Baca Juga: PTPN Sulap Limbah Sawit Jadi Produk Ekspor

“Kewajiban 20% tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penyerahan cuma-cuma. Harus ada skema ganti rugi dan kesepakatan dengan negara. Tanpa aturan teknis, implementasinya memang belum dapat dijalankan,” tegas Nurhasan.

Kasus ini bermula dari proyek pengembangan kawasan Deli Megapolitan (KDM), yang merupakan bagian dari strategi optimalisasi aset eks HGU PTPN II di Sumatera Utara. Proyek serupa sejatinya telah berlangsung sejak awal 2010-an, seiring kebijakan pemerintah untuk mendorong pemanfaatan lahan idle BUMN.

Secara historis, transformasi HGU menjadi HGB dalam proyek properti BUMN kerap menghadapi tantangan regulasi lintas sektor, mulai dari hukum agraria, keuangan negara, hingga tata kelola korporasi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa laporan sebelumnya juga menyoroti lemahnya sinkronisasi aturan dalam pengelolaan aset negara berbasis lahan.

Temuan dalam persidangan ini berpotensi berdampak luas, khususnya bagi sektor properti dan BUMN yang mengandalkan skema inbreng sebagai strategi pengembangan bisnis.

Ketidakjelasan aturan teknis berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum, yang pada akhirnya dapat memengaruhi minat investor.

Data Kementerian Investasi/BKPM mencatat, sektor real estate dan kawasan industri menyumbang lebih dari Rp120 triliun realisasi investasi pada 2025, dengan sebagian proyek melibatkan lahan eks BUMN.

Kepastian hukum atas status lahan menjadi faktor krusial dalam keputusan investasi.

Di sisi lain, bagi publik, isu ini berkaitan dengan transparansi pengelolaan aset negara. Tanah eks HGU yang dialihkan ke proyek komersial memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga pengaturannya menjadi perhatian dalam konteks akuntabilitas.

Sidang akan dilanjutkan pada 20 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli lanjutan dari pihak penasihat hukum. Kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa keterangan para ahli telah memperjelas posisi hukum kliennya.

“Keterangan ahli hari ini memberikan gambaran terang bahwa tindakan klien kami berada dalam koridor hukum bisnis dan pertanahan yang berlaku,” ujar Fernandes Raja Saor.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.