Akurat
Pemprov Sumsel

Perombakan Formula HPM Berdmpak Positif, Pengusaha: Dongkrak Harga Acuan Nikel hingga 140 Persen

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 15 April 2026, 17:57 WIB
Perombakan Formula HPM Berdmpak Positif, Pengusaha: Dongkrak Harga Acuan Nikel hingga 140 Persen

AKURAT.CO Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai kebijakan baru terkait Harga Patokan Mineral (HPM) membawa dampak signifikan terhadap struktur biaya dan pembentukan harga di industri nikel nasional.

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, mengatakan reformasi HPM kali ini menjadi salah satu perubahan paling besar dalam beberapa tahun terakhir karena harga acuan mengalami lonjakan signifikan.

“Reformasi HPM ini signifikan karena, Harga acuan naik hingga 100% sampai 140 persen. Sekarang tidak hanya berbasis nikel, tetapi juga memasukkan kobalt, besi, dan krom sebagai bagian dari valuasi,” kata Meidy dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga: Dua Entitas MDKA Transaksi Afiliasi Rp234 Miliar Terkait Jasa Konsultasi Proyek Hilirisasi Nikel di Konawe

Meidy menjelaskan, kebijakan ini langsung mendapat respons pasar. Beberapa jam setelah aturan HPM baru dirilis, harga nikel di bursa London Metal Exchange (LME) tercatat naik dari USD17.090 per ton menjadi USD17.680 per ton.

Kenaikan tersebut dinilai memperkuat dasar harga atau price floor bagi pelaku usaha tambang, khususnya penambang bijih nikel di dalam negeri. “Untuk penambang, ini memperkuat dasar harga. Tapi untuk smelter, terutama HPAL, ini menambah tekanan biaya produksi,” ujarnya.

Meidy menambahkan, kondisi yang terjadi saat ini bukanlah peningkatan margin keuntungan di sepanjang rantai pasok, melainkan justru margin compression, yakni penyempitan margin di tengah rantai industri. “Jadi yang terjadi saat ini bukan kenaikan margin, tapi justru margin compression di tengah rantai industri,” tutur Meidy.

Terkait prospek industri nikel, APNI memperkirakan pergerakan pasar dalam jangka pendek masih akan cenderung datar hingga melemah. Meski demikian, dalam jangka menengah prospek industri dinilai masih cukup positif.

Namun, Meidy menilai industri nikel global saat ini masih berada dalam tekanan oversupply, langkah Indonesia melalui reformasi HPM dan pengendalian produksi merupakan strategi reposisi yang penting.

“Saat ini industri nikel global masih dalam tekanan oversupply, namun Indonesia sedang melakukan repositioning strategis melalui reformasi HPM dan pengendalian produksi. Ini bukan hanya menjaga harga, tapi juga memastikan nilai tambah dan keberlanjutan industri ke depan,” pungkas Meidy.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Dalam kepmen tersebut, mengatur tiga perubahan substansial, yakni penyesuaian formula bijih nikel melalui penyesuaian pada Corrective Factor (CF) serta penambahan mineral ikutan (besi, kobalt, dan krom) dalam perhitungan HPM (harga patokan mineral).

Kedua penyesuaian formula bijih bauksit, yaitu terdapat pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan HPM. Ketiga perubahan satuan harga, yaitu terjadi transisi satuan HPM pada bijih dari yang sebelumnya USD/DMT (Dry Metric Ton) menjadi USD/WMT (Wet Metric Ton).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.