Akurat Logo

Dorong UMKM, Kemenperin Hadirkan Layanan Halal di Ambon

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 5 Mei 2026, 11:17 WIB
Dorong UMKM, Kemenperin Hadirkan Layanan Halal di Ambon
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita (AKURAT.CO/Lukman Nur Hakim)

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian terus memperkuat pengembangan ekosistem industri halal nasional melalui peningkatan akses layanan sertifikasi halal di berbagai daerah.

Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kehadiran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon, yang siap memberikan layanan pemeriksaan halal secara profesional, kredibel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran LPH BSPJI Ambon menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas jangkauan layanan halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.

Baca Juga: Kemenperin Genjot Kerja Sama Industri dengan Rusia Jelang Innoprom 2026

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan tren yang sangat positif dan memiliki potensi besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah global.

Potensi tersebut diperkuat oleh pertumbuhan aset dan pembiayaan syariah, percepatan digitalisasi, serta sinergi antar sektor yang semakin solid.

“Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, yang merepresentasikan pasar sangat besar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mewajibkan seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia memiliki sertifikat halal,” kata Agus dalam keterangannya dikutip, Selasa (5/5/2026).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang peta jalan pengembangan industri halal tahun 2025–2029.

Regulasi tersebut memuat enam program utama untuk mendorong terciptanya ekosistem industri halal nasional, termasuk penguatan regulasi teknis, infrastruktur penunjang seperti LPH, pengembangan sumber daya manusia, dan fasilitasi bagi industri kecil di daerah.

Di sisi lain, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari, menegaskan bahwa penguatan industri halal perlu dilakukan secara sistematis agar menjadi salah satu pilar industrialisasi nasional sekaligus meningkatkan daya saing industri Indonesia.

“Fokus penguatan ekosistem industri halal dilakukan dari hulu hingga hilir, termasuk peningkatan kapasitas pelaku usaha dan infrastruktur pendukungnya. Kehadiran LPH BSPJI Ambon menjadi bagian penting dalam memperluas akses sertifikasi halal di daerah, sehingga pelaku industri, khususnya UMKM, dapat menjangkau pasar yang lebih luas, baik domestik maupun global,” ujar Emmy.

Baca Juga: Dorong Industri Hijau, Kemenperin Perkuat Pengolahan Air

Melalui LPH BSPJI Ambon, pelaku usaha dapat memperoleh layanan pemeriksaan halal yang mencakup verifikasi bahan baku, proses produksi, fasilitas, hingga sistem jaminan produk halal.

Tim auditor halal yang kompeten dan tersertifikasi juga siap memberikan pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal secara optimal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.