Akurat Logo

Kejaksaan Perluas Edukasi Lelang Aset Rampasan Negara

Andi Syafriadi | 10 Mei 2026, 10:56 WIB
Kejaksaan Perluas Edukasi Lelang Aset Rampasan Negara
BPA Kejaksaan RI menargetkan pemulihan aset negara lebih dari Rp2 triliun pada 2026 melalui pelelangan barang rampasan negara di BPA Fair 2026.

AKURAT.CO Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menargetkan pemulihan aset negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menembus lebih dari Rp2 triliun sepanjang 2026.

Target tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan Pre-Event BPA Fair 2026 yang digelar saat Car Free Day di kawasan Pintu 6 Gelora Bung Karno, Minggu (10/5).

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai fungsi BPA, termasuk mekanisme pengelolaan dan pelelangan barang rampasan negara.

Baca Juga: Kejagung Gelar BPA Fair 2026, Target Pemulihan Aset Capai Rp2 Triliun

Menurut dia, meski BPA telah berdiri selama dua tahun dan melakukan berbagai penjualan aset, masih banyak masyarakat yang belum memahami keberadaan maupun fungsi lembaga tersebut.

“Melalui kegiatan ini kami ingin lebih membuka diri kepada masyarakat,” ujar Kuntadi.

Dalam BPA Fair 2026, berbagai barang hasil rampasan negara akan dilelang, mulai dari kendaraan bermotor, tas, perhiasan, hingga logam mulia. Seluruh barang disebut telah melalui proses kurasi dan dipastikan dalam kondisi terawat.

Selain memperkenalkan proses lelang, BPA juga menargetkan nilai transaksi selama pelaksanaan BPA Fair mencapai Rp100 miliar.

Kepala Bagian Kerja Sama Pemulihan Aset dan Dukungan Teknis BPA sekaligus Wakil Ketua Panitia BPA Fair 2026, Baringin, mengatakan pelelangan aset dilakukan sebagai bagian dari strategi peningkatan transparansi pengelolaan barang rampasan negara.

“Barang bukti yang sudah inkracht dan akan dilelang tentu memiliki nilai ekonomi,” kata dia.

Baringin menjelaskan, hasil pemulihan aset nantinya dikembalikan kepada negara melalui mekanisme PNBP.

Baca Juga: BPA Targetkan Penjualan Aset Rp100 Miliar di BPA Fair 2026

Dalam pelaksanaan lelang, BPA bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui platform lelang.go.id guna mempermudah proses administrasi dan registrasi peserta.

Masyarakat juga dapat mengakses katalog lelang melalui situs resmi BPA Fair dan melakukan pendaftaran sesuai jadwal aanwijzing yang telah ditentukan.

Selain itu, BPA menyediakan layanan edukasi serta pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang, termasuk pembuatan akun secara langsung di lokasi acara.

Kegiatan utama BPA Fair 2026 sendiri dijadwalkan berlangsung pada 18–21 Mei 2026.

Sebagai Informasi, BPA Fair merupakan kolaborasi antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang meliputi Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.