Akurat Logo

BPA Targetkan Penjualan Aset Rp100 Miliar di BPA Fair 2026

Andi Syafriadi | 10 Mei 2026, 07:23 WIB
BPA Targetkan Penjualan Aset Rp100 Miliar di BPA Fair 2026
Kepala Badan Pemilihan Aset, Kuntadi (AKURAT.CO/ANDOY)

AKURAT.CO Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menargetkan penjualan aset senilai Rp100 miliar dalam gelaran BPA FAIR 2026 yang berlangsung di Pintu 6 Senayan, Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Kepala BPA, Kuntadi, mengatakan ratusan aset sitaan dan rampasan negara dipamerkan kepada masyarakat untuk dilelang secara terbuka.

“Target kami untuk kegiatan BPA Fair ini sekitar Rp100 miliar barang yang kami pajang bisa laku terjual,” kata Kuntadi di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Baca Juga: BPA Fair 2026 Jadi Ajang Edukasi Lelang Aset Kejaksaan kepada Masyarakat

Ia menjelaskan, awalnya terdapat sekitar 400 aset yang direncanakan ikut dalam pameran dan lelang. Namun setelah melalui proses penilaian, jumlah aset yang dinyatakan siap dilelang tersisa sekitar 300 item.

Berbagai jenis aset dipamerkan dalam kegiatan tersebut, mulai dari kendaraan, rumah, tanah, hingga barang-barang bernilai tinggi seperti perhiasan dan emas.

“Ada mobil, tanah, rumah, perhiasan, lukisan emas, barang seni, dan banyak lainnya,” ujarnya.

Selain menjadi sarana penjualan aset, BPA Fair 2026 juga dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses lelang aset negara.

Dalam kegiatan tersebut, pengunjung juga diberikan pendampingan untuk membuat akun dan mengikuti lelang secara daring.

Kuntadi mengatakan optimalisasi penjualan aset menjadi bagian penting dalam pemulihan kerugian negara maupun pengembalian kerugian masyarakat akibat tindak pidana.

Baca Juga: BPA FAIR 2026 Digelar, 400 Aset Sitaan Siap Dilelang ke Publik

Secara keseluruhan BPA juga memiliki target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan aset mencapai sekitar Rp3 triliun.

“Untuk PNBP sendiri kami punya target Rp2 hingga 3 triliun,” kata dia.

Sebagai Informasi, BPA Fair merupakan kolaborasi antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang meliputi Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.