Akurat Logo

Reformasi SDA untuk Optimalisasi Penerimaan Negara

Andi Syafriadi | 25 Mei 2026, 09:20 WIB
Reformasi SDA untuk Optimalisasi Penerimaan Negara
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto

AKURAT.CO Pemerintah disebut tengah menyiapkan kebijakan baru terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis yang dikaitkan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pertahanan, Andi Rahmat, mengatakan kebijakan tersebut lahir dari keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan SDA selama ini belum memberikan manfaat ekonomi optimal bagi Indonesia.

“Jelas bahwa yang dikehendaki oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah keinginan untuk melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945,” kata Andi melalui keterangan tertulis yang diterima AKURAT.CO

Baca Juga: Pemerintah Matangkan Kebijakan DHE dan Ekspor SDA via BUMN

Andi menambahkan, pemerintah menilai terdapat ketimpangan dalam struktur manfaat ekonomi komoditas strategis yang selama ini dinilai lebih banyak dinikmati pihak luar.

“Terdapat keyakinan kuat bahwa pengelolaan kekayaan SDA Indonesia belum memberikan manfaat ekonomis optimal, bahkan lebih banyak memberi manfaat kepada negara lain,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan ini diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, memperkuat cadangan devisa, serta memperkokoh sistem keuangan nasional.

Tiga pilar tersebut mencakup peningkatan pajak dan PNBP, penguatan devisa hasil ekspor, serta stabilitas sistem keuangan domestik.

Dalam implementasinya, pemerintah juga disebut akan membentuk BUMN khusus yang menangani ekspor SDA strategis secara terintegrasi.

Baca Juga: DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, AS Dapat Pengecualian Rentensi Devisa

Kebijakan tersebut, kata Andi, menunjukkan perubahan besar dalam pendekatan pengelolaan komoditas nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.