Kementerian ESDM Wajibkan Campuran Bioetanol 5 Persen pada BBM Non-Subsidi di Jawa Mulai Semester II-2026

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan kewajiban pencampuran bioetanol sebesar 5% ke dalam bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Pulau Jawa mulai semester II-2026.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan, penggunaan bioetanol telah dimasukkan ke dalam Keputusan Menteri ESDM dengan target pencampuran minimal 5%.
“Sesuai dengan arahan Menteri ESDM, pemanfaatan bahan bakar nabati bioetanol itu juga sudah dimasukkan ke dalam keputusan Menteri ESDM untuk diterapkan minimal di 2026 ini adalah 5 persen,” kata Eniya dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Dirjen EBTKE: Perpres NEPIO Sudah di Meja Presiden
Eniya menuturkan, tahap awal implementasi akan dilakukan di seluruh wilayah Pulau Jawa dan hanya berlaku untuk BBM sektor non-Public Service Obligation (non-PSO) atau BBM nonsubsidi.
Bioetanol nantinya akan dicampurkan dengan bensin dan dipasarkan melalui jaringan distribusi BBM yang telah tersedia.
“Jadi untuk semester 2 tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025,” ujarnya.
Terkait penyaluran bioetanol, Eniya menuturkan akan memanfaatkan infrastruktur yang telah digunakan dalam program pemasaran Pertamax Green 95.
Selain itu, jumlah outlet atau stasiun pengisian yang menyediakan BBM campuran bioetanol juga akan diperluas seiring penerapan mandatori tersebut.
“Sebagai informasi bahwa saat ini pengembangan industri berbasis bioetanol itu mulai banyak dan kami mendukung semua industri yang bisa masuk ke dalam mandatori bioetanol ini,” tutur Eniya.
Saat ini, kata Eniya sejumlah pabrik bioetanol di Indonesia telah mampu memproduksi bioetanol dengan kualitas fuel grade atau kadar kemurnian di atas 99% yang memenuhi syarat sebagai bahan bakar.
“Nah dari sini tiga perusahaan akan masuk ke dalam mandatori dan kita akan menentukan berapa banyak volume yang nanti ditetapkan di keputusan Menteri,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum









