Kementerian ESDM Wajibkan Campuran Bioetanol 5 Persen pada BBM Non-Subsidi di Jawa Mulai Semester II-2026

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan kewajiban pencampuran bioetanol sebesar 5% ke dalam bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Pulau Jawa mulai semester II-2026.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan, penggunaan bioetanol telah dimasukkan ke dalam Keputusan Menteri ESDM dengan target pencampuran minimal 5%.
“Sesuai dengan arahan Menteri ESDM, pemanfaatan bahan bakar nabati bioetanol itu juga sudah dimasukkan ke dalam keputusan Menteri ESDM untuk diterapkan minimal di 2026 ini adalah 5 persen,” kata Eniya dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Dirjen EBTKE: Perpres NEPIO Sudah di Meja Presiden
Eniya menuturkan, tahap awal implementasi akan dilakukan di seluruh wilayah Pulau Jawa dan hanya berlaku untuk BBM sektor non-Public Service Obligation (non-PSO) atau BBM nonsubsidi.
Bioetanol nantinya akan dicampurkan dengan bensin dan dipasarkan melalui jaringan distribusi BBM yang telah tersedia.
“Jadi untuk semester 2 tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025,” ujarnya.
Terkait penyaluran bioetanol, Eniya menuturkan akan memanfaatkan infrastruktur yang telah digunakan dalam program pemasaran Pertamax Green 95.
Selain itu, jumlah outlet atau stasiun pengisian yang menyediakan BBM campuran bioetanol juga akan diperluas seiring penerapan mandatori tersebut.
“Sebagai informasi bahwa saat ini pengembangan industri berbasis bioetanol itu mulai banyak dan kami mendukung semua industri yang bisa masuk ke dalam mandatori bioetanol ini,” tutur Eniya.
Saat ini, kata Eniya sejumlah pabrik bioetanol di Indonesia telah mampu memproduksi bioetanol dengan kualitas fuel grade atau kadar kemurnian di atas 99% yang memenuhi syarat sebagai bahan bakar.
“Nah dari sini tiga perusahaan akan masuk ke dalam mandatori dan kita akan menentukan berapa banyak volume yang nanti ditetapkan di keputusan Menteri,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









