Akurat Logo

Harga Telur Dipatok Rp26.500, Pemerintah Pasang Badan Lindungi Peternak

Esha Tri Wahyuni | 11 Juni 2026, 11:30 WIB
Harga Telur Dipatok Rp26.500, Pemerintah Pasang Badan Lindungi Peternak
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman

AKURAT.CO Pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi peternak ayam petelur rakyat di tengah tekanan harga telur di tingkat produsen.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha, mulai dari pengepul hingga pedagang besar.

Kebijakan tersebut diumumkan setelah Kementerian Pertanian menggelar dialog nasional dengan peternak ayam petelur dari berbagai daerah di Indonesia. Untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif, pemerintah juga melibatkan Satgas Pangan Polri dalam pengawasan harga.

"Kami akan mengirim surat himbauan hari ini dengan tembusan Satgas Pangan agar memantau harga ini, kita kawal bersama agar jangan merugikan peternak Indonesia. Jiwa ragaku untuk peternak petelur Indonesia," kata Amran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga: Mentan Ultimatum 300 Perusahaan Sawit Soal Under Invoicing: Kita Harus Jaga Petani Kita

Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa fokus pemerintah tidak lagi hanya menjaga ketersediaan pasokan pangan, tetapi juga memastikan keberlanjutan usaha peternak rakyat yang selama beberapa bulan terakhir menghadapi tekanan akibat harga jual yang dinilai tidak sebanding dengan biaya produksi.

Selain penegakan HAP Rp26.500 per kilogram, pemerintah menyiapkan tiga kebijakan lain yang ditujukan untuk memperkuat industri perunggasan nasional.

Pertama, pemerintah akan memperluas penyaluran jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna menekan biaya pakan yang selama ini menjadi komponen terbesar dalam struktur biaya produksi telur.

Kedua, pemerintah meningkatkan frekuensi penyerapan telur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari satu kali menjadi tiga kali dalam sepekan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan permintaan yang lebih stabil bagi peternak.

Ketiga, Kementerian Pertanian akan mengirimkan rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar usaha budidaya ayam petelur masuk dalam daftar sektor yang dibatasi bagi investasi besar guna menjaga ruang usaha peternak rakyat.

Menurut Amran, kebijakan tersebut diperlukan karena peternak rakyat selama ini berperan besar dalam menjaga pasokan protein nasional.

"Kami bangga dengan peternak petelur Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan anak bangsa bahkan ekspor ke negara lain. Di sisi lain, kami sudah mengambil beberapa kebijakan agar mereka tidak merugi," ujarnya.

Langkah proteksi tersebut menarik karena muncul saat produksi telur nasional sebenarnya berada dalam kondisi surplus.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, produksi telur ayam ras Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat dan telah mampu memenuhi kebutuhan domestik. Indonesia bahkan mulai melakukan ekspor telur ke sejumlah negara di kawasan Asia.

Baca Juga: Mentan Amran: Tak Ada Alasan Harga TBS Sawit Turun Saat Dolar Tembus Rp18.000

Kondisi surplus produksi inilah yang dalam beberapa kesempatan memicu tekanan harga di tingkat peternak ketika pasokan meningkat lebih cepat dibandingkan pertumbuhan permintaan.

Karena itu, kebijakan terbaru pemerintah dapat dibaca sebagai upaya menggeser fokus dari sekadar peningkatan produksi menuju perlindungan margin usaha peternak rakyat.

Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, menegaskan keputusan pemerintah harus menjadi acuan seluruh pelaku usaha.

"Mulai hari ini tidak ada lagi pembelian telur di bawah harga HAP Rp26.500. Apabila setelah hari ini masih terjadi penekanan atau pembelian telur di bawah harga tersebut, segera laporkan kepada Badan Pangan Nasional," kata Yudianto.

Dalam dialog tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, turut memaparkan model stabilisasi harga telur yang telah diterapkan selama sekitar 1,5 tahun terakhir.

Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menjelaskan wilayahnya memiliki sekitar 6 juta ekor ayam petelur, atau sekitar 30% dari total populasi ayam petelur Sulawesi Selatan yang mencapai 20 juta ekor.

Untuk menjaga keseimbangan pasar, pemerintah daerah secara rutin memfasilitasi pertemuan antara peternak dan pedagang setiap pekan guna menyepakati harga acuan yang kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.

"Alhamdulillah selama satu tahun harga telur, peternak untung, pedagang untung. Kami akan rapat terus untuk menentukan harga telur supaya pedagang untung, peternak untung, konsumen pun merasakan kualitas ternak yang bagus," ujar Syaharuddin.

Model tersebut dinilai menjadi salah satu contoh bagaimana koordinasi antara pemerintah daerah, pedagang, dan peternak dapat membantu menjaga stabilitas harga tanpa mengganggu pasokan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.