Mentan Amran Perintahkan Audit Alsintan Senilai Rp10 T, Ancam Sanksi Hukum yang tak Produktif

AKURAT.CO Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memerintahkan inventarisasi menyeluruh seluruh bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang telah disalurkan ke kelompok tani di berbagai daerah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan anggaran alsintan 2025 senilai Rp10 triliun benar-benar berdampak pada peningkatan produktivitas dan percepatan swasembada pangan nasional.
Amran menegaskan, seluruh bantuan seperti traktor roda 4, traktor roda 2, combine harvester, rice transplanter hingga pompa air wajib dilaporkan perkembangannya melalui sistem koordinasi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) tingkat provinsi.
Baca Juga: Gandeng KAMMI, Kementan Fokuskan Regenerasi Petani
“Pentingnya inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh bantuan alsintan yang telah disalurkan kepada masyarakat, ini untuk memastikan alat benar-benar produktif, dimanfaatkan sesuai peruntukan,” kata Amran dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (1/3/2026).
Dirinya menambahkan, pendataan tidak hanya mencakup jumlah unit, tetapi juga kondisi alat, lokasi penggunaan, hingga kontribusinya terhadap peningkatan produksi di wilayah masing-masing. Pemerintah akan mengevaluasi alsintan yang tidak produktif atau tidak dimanfaatkan optimal.
“Semua bantuan seperti traktor dan alsintan harus diinventarisir. Kalau ada yang diperjualbelikan, kirim ke hukum. Kita sudah kerja sama dengan aparat. Negara tidak boleh dirugikan,” tegasnya.
Kebijakan ini muncul di tengah besarnya alokasi anggaran alsintan tahun 2025 yang mencapai Rp10 triliun. Dana tersebut disiapkan untuk mendorong modernisasi pertanian nasional. Secara historis, pemerintah memang mengandalkan mekanisasi untuk meningkatkan produktivitas.
Data Kementerian Pertanian dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pemanfaatan alsintan mampu mempercepat waktu tanam dan panen serta menekan kehilangan hasil (losses).
Di sisi lain, berbagai evaluasi sebelumnya juga menemukan tantangan berupa distribusi yang tidak merata dan pemanfaatan yang belum optimal di sejumlah daerah.
Baca Juga: Kementan Taksir Cabai Rawit Surplus 99 Ribu Ton di Maret 2026, Cabai Besar Surplus 11 Ribu Ton
Langkah inventarisasi dinilai penting karena sektor pertanian berkontribusi sekitar 12–13 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap lebih dari 28 juta tenaga kerja, berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS).
Optimalisasi alsintan berpotensi meningkatkan produktivitas lahan dan menjaga stabilitas pasokan pangan, terutama komoditas strategis seperti beras.
Dari sisi publik, kebijakan ini berdampak langsung pada petani sebagai penerima manfaat. Pemerintah menegaskan tarif sewa alsintan bantuan negara akan diatur di bawah harga pasar, namun tidak digratiskan.
“Kita ambil titik tengah. Jangan mahal sehingga memberatkan petani, tapi juga jangan gratis sehingga mematikan pengusaha lokal. Itu namanya tumbuh bersama,” ujar Amran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











