Pushep Desak PLN Beri Kompensasi atas Pemadaman Listrik

AKURAT.CO Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menilai PT PLN (Persero) perlu menyiapkan mekanisme kompensasi yang jelas bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bakhtiar mengatakan, permintaan maaf yang telah disampaikan PLN merupakan langkah positif dan patut diapresiasi.
Namun, menurutnya, permintaan maaf saja belum cukup apabila gangguan kelistrikan telah menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat.
Baca Juga: Kementerian ESDM dan PLN Intensif Koordinasi Soal Gangguan Kelistrikan
“Permintaan maaf tsb bagus dan itu perlu diapresiasi, itu jg jadi langkah awal yang simpatik. Tetapi kan nggak cukup hanya dg maaf, apalagi jika kerugian masyarakat cukup besar dan signifikan,” kata Bisman kepada Akurat.co, Jumat (12/6/2026).
Bisman menegaskan, PLN perlu menyampaikan secara terbuka hasil investigasi penyebab gangguan, langkah-langkah perbaikan yang dilakukan, serta mekanisme kompensasi bagi pelanggan yang terdampak.
Menurut Bisman, dari perspektif hukum, pertanggungjawaban PLN tidak hanya bersifat moral, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen untuk mendapatkan layanan kelistrikan yang andal dan berkelanjutan.
“Dari perspektif hukum, pertanggungjawaban itu tidak hanya bersifat moral, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen atas layanan kelistrikan yang andal,” ujarnya.
Bisman menilai bentuk kompensasi dapat diberikan melalui berbagai skema, seperti potongan tagihan listrik, diskon tarif, maupun bentuk penggantian lain yang disesuaikan dengan tingkat kerugian yang dialami masyarakat.
“Iya, diskon atau potongan tagihan atau sesuatu yang sesuai degan kerugian masyarakat,” tutur Bisman.
Sebelumnya Institute for Essential Services Reform (IESR) meminta pemerintah untuk menjelaskan penyebab gangguan sistem kelistrikan yang menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Jawa pada 9–10 Juni 2026.
Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa mengatakan, pemadam bergilir yang terjadi selama tiga hari terakhir merugikan konsumen secara finansial.
Meski konsumen berhak mendapatkan ganti rugi, tapi nilai ganti rugi tersebut tidak sebanding dengan biaya dan kerugian yang terjadi akibat pemadaman listrik.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang transparan tentang kondisikehandalan pasokan listrik oleh Kementerian ESDM sebagai regulator dan PLN sebagai operator.
“Ada sejumlah faktor yang menjadi faktor penyebab pemadaman listrik, antara lain minimmnya cadangan daya, gangguan pasokan bahan bakar, jadwal perawatan pembangkit yang tidak sinkron, hingga gangguan transmisi, Investigasi menyeluruh bisa menjawab pemiucu dan penyebab utama pemadaman,” kata Fabby, Kamis (11/6/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








