Akurat Logo

APJIPMI Soroti Dugaan Ketidaksesuaian TKDN Produk Pest Control

Andi Syafriadi | 17 Juni 2026, 16:25 WIB
APJIPMI Soroti Dugaan Ketidaksesuaian TKDN Produk Pest Control
APJIPMI melaporkan dugaan pelanggaran TKDN dan praktik persaingan usaha tidak sehat terkait produk termitisida ke KPPU. Kasus masih dalam penyidikan awal.

AKURAT.CO Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) melaporkan dugaan pelanggaran dalam penggunaan produk termitisida ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Laporan tersebut mencakup dugaan praktik monopoli, perilaku menghambat persaingan usaha (exclusionary conduct), serta ketidaksesuaian penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga: Eks Ketua KPPU Kritisi Putusan Sanksi Denda 97 Perusahaan Pinjaman Daring

Produk yang dilaporkan antara lain termitisida dengan merek dagang Cislin 25 EC dan Premise 200 SL.

Menurut Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi, mengatakan pihaknya telah dipanggil KPPU pada 22 April 2026 dalam proses penyelidikan awal atas laporan tersebut.

Dalam proses itu, APJIPMI juga menyampaikan hasil penelusuran terkait penggunaan produk dengan klaim TKDN di sejumlah proyek pengadaan pemerintah dan BUMN.

Menurut APJIPMI, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara klaim TKDN dengan informasi yang tercantum pada dokumen pendukung seperti izin edar, Material Safety Data Sheet (MSDS), brosur, hingga kemasan produk.

“Ini menjadi perhatian kami karena ada ketidaksesuaian antara sertifikat TKDN dengan identitas dan formulasi yang tercantum pada dokumen produk. Hal ini berpotensi merugikan pelaku usaha yang menjalankan aturan secara benar,” kata Boyke melalui keterangan tertulis yang diterima AKURAT.CO.

Baca Juga: Industri Fintech Pindar Bergejolak, Denda Rp755 Miliar dari KPPU Picu Perdebatan

APJIPMI menyebut temuan tersebut terjadi dalam kurun waktu sejak 28 Desember 2023 hingga saat ini. Organisasi itu juga memperkirakan nilai pekerjaan pengendalian rayap yang menggunakan produk terkait mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurut Boyke, kondisi tersebut berdampak pada sejumlah pelaku usaha pest control yang mengikuti proses pengadaan. Mereka disebut telah mengeluarkan biaya operasional untuk tender, namun kalah dalam proses seleksi dengan alasan ketidaksesuaian TKDN pada produk lain.

“Banyak operator pest control yang sudah mengeluarkan biaya pra-operasional dalam tender, tetapi kemudian tidak lolos karena alasan TKDN. Sementara di sisi lain, ada dugaan ketidaksesuaian pada produk yang digunakan,” ujarnya.

APJIPMI juga mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak terkait, namun belum mendapat tanggapan. Di sisi lain, asosiasi menyebut produk tersebut saat ini memiliki pangsa pasar yang signifikan di sektor termitisida nasional.

Berdasarkan kondisi tersebut, APJIPMI meminta KPPU untuk melanjutkan proses ke tahap penyidikan guna menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran yang dilaporkan, termasuk praktik persaingan usaha tidak sehat di sektor tersebut.

Sementara itu, perwakilan Vetra Pest Control, Mansi Putra Pratama, menilai penerapan TKDN seharusnya mencerminkan proses produksi yang sebenarnya.

Menurutnya, ketidaksesuaian dalam implementasi TKDN dapat berdampak pada pelaku usaha yang sudah mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan perlu diperkuat agar ekosistem industri pest control lebih sehat dan persaingan usaha berjalan secara adil,” kata Mansi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.