APJIPMI Soroti Dugaan Ketidaksesuaian TKDN Produk Pest Control

AKURAT.CO Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) melaporkan dugaan pelanggaran dalam penggunaan produk termitisida ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Laporan tersebut mencakup dugaan praktik monopoli, perilaku menghambat persaingan usaha (exclusionary conduct), serta ketidaksesuaian penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Baca Juga: Eks Ketua KPPU Kritisi Putusan Sanksi Denda 97 Perusahaan Pinjaman Daring
Produk yang dilaporkan antara lain termitisida dengan merek dagang Cislin 25 EC dan Premise 200 SL.
Menurut Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi, mengatakan pihaknya telah dipanggil KPPU pada 22 April 2026 dalam proses penyelidikan awal atas laporan tersebut.
Dalam proses itu, APJIPMI juga menyampaikan hasil penelusuran terkait penggunaan produk dengan klaim TKDN di sejumlah proyek pengadaan pemerintah dan BUMN.
Menurut APJIPMI, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara klaim TKDN dengan informasi yang tercantum pada dokumen pendukung seperti izin edar, Material Safety Data Sheet (MSDS), brosur, hingga kemasan produk.
“Ini menjadi perhatian kami karena ada ketidaksesuaian antara sertifikat TKDN dengan identitas dan formulasi yang tercantum pada dokumen produk. Hal ini berpotensi merugikan pelaku usaha yang menjalankan aturan secara benar,” kata Boyke melalui keterangan tertulis yang diterima AKURAT.CO.
Baca Juga: Industri Fintech Pindar Bergejolak, Denda Rp755 Miliar dari KPPU Picu Perdebatan
APJIPMI menyebut temuan tersebut terjadi dalam kurun waktu sejak 28 Desember 2023 hingga saat ini. Organisasi itu juga memperkirakan nilai pekerjaan pengendalian rayap yang menggunakan produk terkait mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut Boyke, kondisi tersebut berdampak pada sejumlah pelaku usaha pest control yang mengikuti proses pengadaan. Mereka disebut telah mengeluarkan biaya operasional untuk tender, namun kalah dalam proses seleksi dengan alasan ketidaksesuaian TKDN pada produk lain.
“Banyak operator pest control yang sudah mengeluarkan biaya pra-operasional dalam tender, tetapi kemudian tidak lolos karena alasan TKDN. Sementara di sisi lain, ada dugaan ketidaksesuaian pada produk yang digunakan,” ujarnya.
APJIPMI juga mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak terkait, namun belum mendapat tanggapan. Di sisi lain, asosiasi menyebut produk tersebut saat ini memiliki pangsa pasar yang signifikan di sektor termitisida nasional.
Berdasarkan kondisi tersebut, APJIPMI meminta KPPU untuk melanjutkan proses ke tahap penyidikan guna menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran yang dilaporkan, termasuk praktik persaingan usaha tidak sehat di sektor tersebut.
Sementara itu, perwakilan Vetra Pest Control, Mansi Putra Pratama, menilai penerapan TKDN seharusnya mencerminkan proses produksi yang sebenarnya.
Menurutnya, ketidaksesuaian dalam implementasi TKDN dapat berdampak pada pelaku usaha yang sudah mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan perlu diperkuat agar ekosistem industri pest control lebih sehat dan persaingan usaha berjalan secara adil,” kata Mansi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









