Akurat Logo

Bahlil Tegaskan Tak Ada Larangan Ekspor Batu Bara, PLN Jadi Prioritas

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 30 Juni 2026, 14:49 WIB
Bahlil Tegaskan Tak Ada Larangan Ekspor Batu Bara, PLN Jadi Prioritas
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (AKURAT.CO/Lukman Nur Hakim)

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak melarang ekspor batu bara, melainkan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk pasokan pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).

Bahlil mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menjamin ketersediaan batu bara berkalori tinggi yang dibutuhkan sebagai energi primer pembangkit listrik nasional agar pasokan listrik kepada masyarakat tetap aman.

"Saya katakan bahwa kita prioritaskan kebutuhan yang high calorie itu untuk PLN. Siapa yang bilang bahwa melarang?,” kata Bahlil di Komplek Parlemen Senayan, Senin (29/6/2026).

Baca Juga: Pimpinan DPR Kumpulkan DEN, BI, Kemenkeu hingga ESDM Bahas Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Bahlil menepis anggapan bahwa pemerintah memberlakukan larangan ekspor batu bara secara menyeluruh.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya kebutuhan pasokan listrik.

"Saya katakan bahwa ada beberapa kapal yang harusnya kita ekspor, kita prioritaskan dulu dalam negeri, itu maksudnya ya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menahan sementara pengiriman ekspor batu bara tertentu guna mengamankan ketersediaan batu bara dengan nilai kalori yang disyaratkan untuk kebutuhan energi primer bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Hingga saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan, dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT.

Baca Juga: Bahlil Pastikan HGBT Tetap di Kisaran USD6,5-7 per MMBTU

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menyampaikan bahwa volume ekspor yang sempat ditahan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN. Saat ini, kegiatan ekspor batu bara telah berjalan normal.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,” kata Anggia dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik di masa mendatang, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi dengan lebih ketat.

Proses pengawasan akan melibatkan tim yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.

Anggia menyatakan bahwa pengawasan ini adalah hal wajar dan diperlukan guna memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dilakukan dengan baik.

“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik,” ujar Anggia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.