Akurat Logo

Dugaan Kasus Batu Bara PLTU, Bahlil: Kementerian ESDM Siap Beberkan Data

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 10 Juli 2026, 16:26 WIB
Dugaan Kasus Batu Bara PLTU, Bahlil: Kementerian ESDM Siap Beberkan Data
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum terkait dugaan kasus batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Kementerian ESDM, kata Bahlil, siap mendukung penegakan hukum dengan memberikan data apabila diminta oleh aparat penegak hukum. Bahlil mengatakan, KESDM akan bersikap kooperatif dan akan membantu dalam proses penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut.

"Kita menghargai proses hukum. ESDM kalau dimintai data, kita akan kasih. Tapi proses hukum kita harus hargai semuanya," kata Bahlil di Rest Area Tol Cikampek KM 57A, dikutip Jumat (10/7/2026).

Baca Juga: Hormati Proses Hukum yang Dilakukan Polisi, Jampidsus Pastikan Penanganan Korupsi Tetap Berjalan

Adapun, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU periode 2018-2026 yang diusut Kortas Tipidkor Polri telah memasuki tahap penyidikan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5 triliun.

Modus operandi kejahatan ini melibatkan manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas pasokan oleh perusahaan pemasok seperti PT Oktasan Baruna Persada dan PT Buana Rizky Armia yang berkolaborasi dengan oknum surveyor.

Dampak dari manipulasi ini sangat fatal bagi ketahanan energi nasional karena memicu kekurangan pasokan energi primer dan berpotensi menyebabkan pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa, hingga Jabodetabek.

Saat ini, kepolisian bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan audit investigasi mendalam untuk menghitung kerugian negara secara pasti di tengah posisi Indonesia sebagai salah satu pengguna PLTU terbesar di dunia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.