Ade Ginanjar Minta Polemik Batu Bara PLN Tak Digiring ke Ranah Politik

AKURAT.CO Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ade Ginanjar Anggora merespons pernyataan politikus PDI Perjuangan, Deddy Sitorus yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia diperiksa terkait persoalan pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero).
Menurut Ade, persoalan tata kelola sektor energi seharusnya disikapi secara objektif dengan mengedepankan fakta, data, dan mekanisme hukum yang berlaku. Ia mengingatkan agar isu tersebut tidak berkembang menjadi polemik politik yang justru mengaburkan substansi persoalan.
"Setiap persoalan harus disikapi secara objektif berdasarkan fakta dan data. Jangan sampai isu strategis seperti ketahanan energi justru dipolitisasi sehingga mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya," kata Ade dalam keterangannya.
Baca Juga: Said Didu Soroti Tata Kelola DMO Batu Bara, Wanti-wanti Risiko Blackout
Ade menilai pemerintah saat ini tengah berupaya memperbaiki tata kelola sektor energi, termasuk memastikan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri tetap terjaga. Karena itu, menurutnya, perhatian publik sebaiknya diarahkan pada upaya pembenahan sistem dibanding memperluas polemik politik.
Ade juga mendukung langkah Kementerian ESDM yang memperketat evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sehingga pasokan batu bara bagi kebutuhan domestik, termasuk pembangkit listrik PLN, dapat lebih terjamin.
Selain itu, Ade berpandangan penyesuaian berbagai kebijakan strategis di sektor energi perlu terus dilakukan agar tata kelola pertambangan semakin transparan, akuntabel, serta mampu mendukung program elektrifikasi nasional.
Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan transportasi, Ade juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem distribusi batu bara. Menurutnya, pembangunan infrastruktur pendukung harus berjalan seiring dengan penguatan tata kelola sektor pertambangan.
Ia mendukung langkah tegas Kementerian ESDM terhadap perusahaan tambang yang tidak mematuhi ketentuan pemerintah, termasuk pencabutan maupun pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain itu, perusahaan yang tidak menunjukkan komitmen membangun jalan khusus angkutan batu bara atau hauling road juga dinilai layak dikenai sanksi administratif, termasuk melalui evaluasi pengajuan RKAB.
Ade juga mendorong Kementerian ESDM memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum agar pengawasan distribusi batu bara dari sektor hulu hingga hilir berjalan lebih efektif.
Menurutnya, sinkronisasi kebijakan tersebut penting, termasuk dalam penegakan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalur distribusi dan pelabuhan, sehingga arus logistik batu bara menjadi lebih tertib, aman, dan efisien.
Baca Juga: Kesetaraan di Hadapan Hukum, Kortas Tipidkor Harus Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara
Di sisi lain, ia mendukung percepatan pembangunan infrastruktur pelabuhan serta pengerukan alur sungai untuk memperkuat implementasi program DMO.
Distribusi batu bara menuju pembangkit listrik milik PLN, menurut Ade, perlu lebih banyak memanfaatkan jalur perairan atau barging agar dapat mengurangi beban jalan nasional sekaligus meningkatkan efisiensi biaya logistik.
Menutup keterangannya, Ade mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan di sektor batu bara harus tetap mengedepankan kepastian hukum, menjaga stabilitas dunia usaha, serta mempertahankan kepercayaan investor.
"Yang dibutuhkan saat ini adalah pembenahan sistem secara menyeluruh dan kolaborasi antarlembaga untuk memperkuat tata kelola energi nasional. Jangan sampai polemik politik justru mengganggu upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan energi dan kepastian investasi di sektor pertambangan," ujar Ade.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









