Kasus Pornografi, Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara

AKURAT.CO, Kasus produksi film pornografi yang menyeret nama Siskaeee akhirnya mencapai titik terang.
Perempuan bernama asli Fransiska Candra Novita, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2024).
Baca Juga: 7 Dampak Kecanduan Nonton Film Porno, Bisa Sebabkan Gangguan Mental
Siskaeee dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim, Sri Rejeki Marsinta, dalam persidangan tersebut.
Hukuman yang diterima Siskaeee ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 2,5 tahun penjara.
Baca Juga: 11 Pemeran Kasus Rumah Produksi Film Porno Diperiksa Hari Ini, Ada Siskaeee dan Meli 3gp
Siskaeee pun berharap jika kasus seperti ini tidak akan lagi terjadi pada dirinya.
"Saya sangat terharu dan bersyukur masih banyak yang mendukung saya. Ini akan jadi yang terakhir, dan ke depannya saya akan selalu didampingi penasihat hukum dalam memilih pekerjaan. Saya janji," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








