Saksi Ahli ITE Sebut Tak Ada Unsur Pencemaran Nama Baik di Kasus Nikita Mirzani

AKURAT.CO Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Andi Widiatno Hummerson menghadiri persidangan kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik sebagai saksi yang dilaporkan oleh Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani.
Baca Juga: Saksi Jamin Nikita Mirzani Tak Pernah Peras Dokter Reza Gladys
Andi menyebut bahwa Nikita Mirzani yang melakukan repost (unggah ulang) dari akun Doktif bukan suatu pencemaran nama baik.
"Artinya untuk me-repost bukan lagi menjadi suatu perbuatan yang dilarang," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Andi menyebut jika merujuk Pasal 27B ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), konten TikTok Dokter Detektif yang di-repost Nikita bukan rahasia.
"Adanya suatu rahasia yang belum diketahui oleh publik maka akan bisa menyebabkan seseorang itu merasa malu sehingga ada unsur yang dimana tidak terpenuhi," beber Andi.
"Jadi, konsekuensi dari hilangnya unsur membuat dapat diakses, maka perbuatan melakukan repost konten orang lain tidak lagi termasuk unsur perbuatan pidana dalam hal pemerasan ini," sambungnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Beri Kebutuhan Anak dan Karyawan Hasil Endorse
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









