Saksi Ahli ITE Sebut Tak Ada Unsur Pencemaran Nama Baik di Kasus Nikita Mirzani

AKURAT.CO Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Andi Widiatno Hummerson menghadiri persidangan kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik sebagai saksi yang dilaporkan oleh Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani.
Baca Juga: Saksi Jamin Nikita Mirzani Tak Pernah Peras Dokter Reza Gladys
Andi menyebut bahwa Nikita Mirzani yang melakukan repost (unggah ulang) dari akun Doktif bukan suatu pencemaran nama baik.
"Artinya untuk me-repost bukan lagi menjadi suatu perbuatan yang dilarang," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Andi menyebut jika merujuk Pasal 27B ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), konten TikTok Dokter Detektif yang di-repost Nikita bukan rahasia.
"Adanya suatu rahasia yang belum diketahui oleh publik maka akan bisa menyebabkan seseorang itu merasa malu sehingga ada unsur yang dimana tidak terpenuhi," beber Andi.
"Jadi, konsekuensi dari hilangnya unsur membuat dapat diakses, maka perbuatan melakukan repost konten orang lain tidak lagi termasuk unsur perbuatan pidana dalam hal pemerasan ini," sambungnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Beri Kebutuhan Anak dan Karyawan Hasil Endorse
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







