Nikita Mirzani Siap Bacakan 20 Halaman Nota Pembelaan di Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU

AKURAT.CO, Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga: Babak Baru Lagi, Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Perbuatan Melawan Hukum
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, yang disusun langsung oleh Nikita sendiri tanpa bantuan penasihat hukum.
“Pleidoinya sudah bikin sendiri, nanti dengar aja,” ujar Nikita kepada awak media sebelum sidang dimulai.
Nikita menyebut bahwa pleidoi yang dia siapkan berjumlah 20 halaman, dan akan dibacakan langsung olehnya di hadapan majelis hakim.
“Enggak banyak, cuma dua puluh halaman,” ucapnya.
“Dibacain sendiri dengan penuh rasa air mata haru,” sambung ibu tiga anak itu.
Dalam sidang pembelaannya ini, Nikita berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
“Mudah-mudahan vonisnya sesuai sama fakta persidangan aja, fakta-fakta persidangan, itu aja,” tegas Nikita.
Baca Juga: Saksi Jamin Nikita Mirzani Tak Pernah Peras Dokter Reza Gladys
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Dia dijerat dengan tiga kelompok pasal, yakni:
Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,
Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, yang merasa produk skincare miliknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial.
Setelah mencoba berkomunikasi melalui asisten Nikita, Reza justru mengaku dimintai uang sebesar Rp5 miliar agar produk miliknya tidak dibahas negatif di media sosial.
Reza akhirnya mengirim uang sebesar Rp2 miliar dalam dua kali transfer, namun tetap melaporkan Nikita ke pihak kepolisian pada 3 Desember 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









