Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun, Ini Kata Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

AKURAT.CO, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman terhadap Vadel Al Fajar Badjideh dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 222/Pid.Sus/2025/PT DKI, yang dibacakan pada 5 November 2025.
Baca Juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, menjelaskan bahwa meskipun banding yang diajukan diterima secara formal, majelis hakim justru mengubah putusan pidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Vadel juga dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan.
“Secara formal, bandingnya diterima. Namun majelis memperbaiki putusan pidananya dari sembilan tahun menjadi dua belas tahun,” ujar Catur kepada awak media di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Catur menyebutkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.
Di antaranya, perbuatan terdakwa yang terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur serta dua kali pengguguran kandungan terhadap korban yang sama.
“Ada alasan khusus. Pengguguran itu dilakukan dua kali, pelakunya sama. Hal ini menimbulkan trauma bagi korban. Hakim juga melihat bahwa meski terdakwa mengaku ingin menikahi korban, faktanya dia tetap melakukan dua kali pengguguran,” jelasnya.
Majelis hakim menilai alasan “niat menikahi korban” yang disampaikan dalam memori banding tidak dapat dipercaya karena bertentangan dengan tindakan terdakwa.
“Hakim tidak yakin dengan dalil itu. Kalau benar mau menikahi, seharusnya tidak menggugurkan janin yang merupakan darah dagingnya sendiri,” tambah Catur.
Catur juga menegaskan bahwa meski usia terdakwa baru 20 tahun, secara hukum dia tergolong dewasa dan dapat dimintai pertanggungjawaban penuh atas tindakannya.
“Dia lahir 11 Mei 2004, jadi sudah dewasa menurut hukum. Ancaman pidananya bahkan bisa sampai 15 tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan hukuman, Catur menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan jaksa eksekutor. Namun, Vadel tetap memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggat waktu 14 hari sejak putusan banding diterima.
“Putusan banding ini masih bisa dikoreksi lewat kasasi. Bisa tetap, bisa berkurang, atau bahkan bertambah. Itu tergantung hasil pemeriksaan Mahkamah Agung nantinya,” pungkasnya.
Baca Juga: Putranya Divonis 9 Tahun, Ibunda Vadel Badjideh Terguncang
Dengan keputusan ini, langkah hukum Vadel Al Fajar kini berada di tangan tim kuasa hukumnya apakah akan melanjutkan ke tingkat kasasi atau menerima putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







