Laporan Pidana Rayen Pono Soal Dugaan Penghinaan Marga Mandek, Ada Izin Presiden?

AKURAT.CO Penyanyi Rayen Pono kembali menyoroti perkembangan laporan hukumnya terhadap Ahmad Dhani yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Laporan tersebut dilayangkan Rayen atas dugaan penghinaan marga yang terjadi saat keduanya berada dalam sebuah acara yang sama.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani diduga memanggil Rayen dengan mengubah marganya dari Pono menjadi Porno.
Baca Juga: Rayen Pono Tetap Ngotot Ingin Polisikan Ahmad Dhani
Merasa direndahkan, Rayen Pono kemudian menempuh dua jalur hukum sekaligus, yakni etik dan pidana.
Untuk jalur etik, proses telah selesai.
Pada Mei 2025, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI.
Sanksi yang dijatuhkan berupa teguran lisan serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf.
“Mengingat kembali peristiwa April lalu. Jalur etik telah menyatakan adanya pelanggaran etika,” tulis Rayen Podo dalam caption unggahannya pada Minggu (4/1/2026).
Namun berbeda dengan jalur etik, laporan pidana yang diajukan Rayen Pono hingga kini belum mengalami kemajuan berarti. Dia mengungkapkan bahwa proses tersebut disebut-sebut masih terkendala persoalan administratif.
“Namun jalur pidana hingga kini masih tertahan dengan alasan izin presiden, meskipun laporan memuat pidana umum dan pidana khusus, serta peristiwanya terjadi di luar fungsi DPR,” jelas Rayen Pono.
Baca Juga: Ahmad Dhani Ngaku Selip Lidah Saat Sebut Nama Rayen Pono
Rayen pun menegaskan bahwa langkah hukum yang dia tempuh tidak dilatarbelakangi niat menyerang pribadi siapapun. Dirinya bahkan menyebut tidak pernah secara eksplisit menuliskan ataupun menyebut nama Ahmad Dhani dalam pernyataannya.
“Saya tidak menuntut keistimewaan, saya hanya meminta kepastian hukum,” tegas Rayen Pono dalam video yang diunggahnya.
Penegasan serupa juga dia sampaikan melalui kolom komentar unggahan tersebut.
Rayen menekankan fokus utamanya adalah proses hukum yang adil dan transparan.
“Fokus saya pada proses hukum dan kepastian hukum, bukan menyerang pribadi siapapun,” tutup Rayen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








