Laporan Pidana Rayen Pono Soal Dugaan Penghinaan Marga Mandek, Ada Izin Presiden?

AKURAT.CO Penyanyi Rayen Pono kembali menyoroti perkembangan laporan hukumnya terhadap Ahmad Dhani yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Laporan tersebut dilayangkan Rayen atas dugaan penghinaan marga yang terjadi saat keduanya berada dalam sebuah acara yang sama.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani diduga memanggil Rayen dengan mengubah marganya dari Pono menjadi Porno.
Baca Juga: Rayen Pono Tetap Ngotot Ingin Polisikan Ahmad Dhani
Merasa direndahkan, Rayen Pono kemudian menempuh dua jalur hukum sekaligus, yakni etik dan pidana.
Untuk jalur etik, proses telah selesai.
Pada Mei 2025, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI.
Sanksi yang dijatuhkan berupa teguran lisan serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf.
“Mengingat kembali peristiwa April lalu. Jalur etik telah menyatakan adanya pelanggaran etika,” tulis Rayen Podo dalam caption unggahannya pada Minggu (4/1/2026).
Namun berbeda dengan jalur etik, laporan pidana yang diajukan Rayen Pono hingga kini belum mengalami kemajuan berarti. Dia mengungkapkan bahwa proses tersebut disebut-sebut masih terkendala persoalan administratif.
“Namun jalur pidana hingga kini masih tertahan dengan alasan izin presiden, meskipun laporan memuat pidana umum dan pidana khusus, serta peristiwanya terjadi di luar fungsi DPR,” jelas Rayen Pono.
Baca Juga: Ahmad Dhani Ngaku Selip Lidah Saat Sebut Nama Rayen Pono
Rayen pun menegaskan bahwa langkah hukum yang dia tempuh tidak dilatarbelakangi niat menyerang pribadi siapapun. Dirinya bahkan menyebut tidak pernah secara eksplisit menuliskan ataupun menyebut nama Ahmad Dhani dalam pernyataannya.
“Saya tidak menuntut keistimewaan, saya hanya meminta kepastian hukum,” tegas Rayen Pono dalam video yang diunggahnya.
Penegasan serupa juga dia sampaikan melalui kolom komentar unggahan tersebut.
Rayen menekankan fokus utamanya adalah proses hukum yang adil dan transparan.
“Fokus saya pada proses hukum dan kepastian hukum, bukan menyerang pribadi siapapun,” tutup Rayen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







