Korban Penipuan Rully Anggi Akbar Singgung Peran Boiyen, Kuasa Hukum Sindir Rp400 Juta

AKURAT.CO Nama komedian Boiyen ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa sang suami, Rully Anggi Akbar.
Pihak yang mengaku sebagai korban menyebut Boiyen diduga telah mengetahui persoalan tersebut sejak lama.
Baca Juga: Boiyen Mantap ke Pelaminan dengan Rully Anggi Akbar, Akad Nikah Berlangsung Khidmat
Kuasa hukum korban, Santo Nababan, bahkan melontarkan sindiran tajam yang diarahkan kepada Boiyen. Dia mempertanyakan kemungkinan keterlibatan sang komedian dalam membantu menyelesaikan kerugian yang dialami kliennya.
“Siapa tahu istrinya membantu nanti 400 juta,” sindir Santo Nababan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Timur, belum lama ini.
Lebih lanjut, pihak korban mengaku justru berterima kasih atas pernyataan Rully Anggi Akbar yang dinilai menjadi blunder.
Dalam sebuah konferensi pers sebelumnya, Rully menyebut bahwa Boiyen telah mengetahui persoalan bisnis tersebut sejak awal hubungan mereka.
“Itu makanya gini loh makanya saya bilang terima kasih dia mengatakan sudah menceritakan dari A sampai Z semenjak pacaran,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut dinilai dapat menjadi celah hukum baru.
Baca Juga: Kakak Pelawak Boiyen Tewas Tertabrak Kereta di Kalideres, Begini Kronologinya
Berdasarkan informasi itu, pihak Rio, pria yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan, berencana melaporkan kembali Rully Anggi Akbar dengan pasal yang berbeda.
“Jadi kami berharap informasi itu bisa membantu untuk penyelesaiannya. Oke itu ya, terima kasih Bang. Oke siap,” tutup Santo Nababan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rully Anggi Akbar, suami dari Boiyen, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan bisnis.
Rio mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang kepada Rully, yang hingga kini disebut tidak pernah dipertanggungjawabkan.
Kasus tersebut kini tengah ditangani pihak kepolisian dan masih dalam proses hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









