Kasus Nabilah O’brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai

AKURAT.CO, Perselisihan hukum yang melibatkan Nabilah O’brien (N.O) dan Zendhy Kusuma (Z.K) akhirnya mencapai titik terang.
Melalui fasilitasi mediasi oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perseteruan mereka tepat pada momen bulan suci Ramadan, Minggu (8/3/2026).
Polri mengambil peran krusial dalam menyatukan dua laporan hukum yang sebelumnya tersebar di Polsek Mampang dan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Merasa Dikriminalisasi, Pemilik Resto Bibi Kelinci Jadi Tersangka: Mana Hati Nurani Kalian?
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan solusi terbaik bagi semua pihak yang bertikai.
“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.
Kesepakatan Penghapusan Konten dan Pencabutan Laporan
Pertemuan tersebut membuahkan hasil konkret berupa perjanjian perdamaian tertulis.
Tidak hanya berhenti pada jabatan tangan, para pihak juga berkomitmen untuk membersihkan jejak digital terkait konflik mereka di media sosial masing-masing demi menjaga kondusivitas.
Trunoyudo menjelaskan bahwa perdamaian ini menjadi langkah final bagi status hukum perkara tersebut.
“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” jelasnya.
Keputusan untuk berdamai ini disebut sebagai buah dari semangat saling memaafkan, mengingat saat ini merupakan bulan Ramadan.
Baca Juga: Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Nabila O'Brien Layak Dihentikan Lewat Restorative Justice
Dengan adanya penandatanganan pencabutan laporan polisi, maka seluruh proses hukum yang sebelumnya berjalan dinyatakan selesai.
Pihak kepolisian pun memberikan apresiasi tinggi atas kedewasaan para pihak yang memilih jalur musyawarah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









