Gugatan Royalti Rp28 Miliar Berlanjut di MA, Ahli Waris Vidi Aldiano Warisi Tanggungan Hukum?

AKURAT.CO, Kepergian penyanyi Vidi Aldiano pada Maret 2026 tidak serta-merta menghentikan sengketa hukum terkait lagu "Nuansa Bening."
Musisi senior Keenan Nasution dan Rudi Pekerti memastikan bahwa gugatan perdata mereka tetap bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menegaskan bahwa dalam ranah perdata, wafatnya tergugat tidak menggugurkan perkara.
Baca Juga: Cerita Raffi Ahmad Soal Kondisi Psikologis Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia
Hal ini berimplikasi pada pengalihan tanggung jawab hukum kepada ahli waris almarhum jika gugatan senilai Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar tersebut dikabulkan hakim.
"Secara hukum keperdataan ini tidak berpengaruh ya terhadap perkara tersebut. Jadi tidak langsung otomatis membuat perkara itu menjadi gugur. Beda dengan pidana, kalau hukum pidana itu dengan meninggalnya terdakwa itu kan pidananya gugur. Nah, sementara kalau keperdataan tidak," jelas Minola Sebayang di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2026).
Baca Juga: Wujudkan Akses Air Bersih, Shireen Sungkar Wakaf Sumur untuk Vidi Aldiano
Minola menambahkan bahwa ahli waris tidak hanya menerima peninggalan berupa aset, tetapi juga kewajiban hukum yang belum terselesaikan.
"Karena ahli waris itu mewarisi tidak hanya hak, tapi juga mewarisi yang namanya kewajiban. Tidak hanya mewarisi kekayaan, tapi juga mewarisi utang," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









