Perjanjian Kerja Bersama Biasanya Dilakukan antara Pengusaha atau Manajemen dan Karyawan. Menurut Anda Bagaimana Pembentukan dari Perjanjian Kerja ...
Sultan Tanjung | 3 Mei 2024, 23:10 WIB

AKURAT.CO Perjanjian kerja bersama (PKB) adalah kesepakatan yang dibuat antara pengusaha atau manajemen dengan karyawan atau serikat buruh.
PKB memiliki peran penting dalam mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam lingkungan kerja.
Bagaimana sebenarnya pembentukan PKB dilakukan? Mari kita jelajahi lebih lanjut:
-
Proses Pembentukan PKB:
- Pengajuan: Proses dimulai dengan pengajuan penyusunan PKB dari pihak serikat pekerja.
- Verifikasi Keanggotaan: Dilakukan verifikasi data keanggotaan serikat pekerja untuk memastikan bahwa pihak yang terlibat adalah anggota yang sah.
- Penentuan Tim Perunding: Menentukan tim perunding yang akan mewakili kedua belah pihak dalam perundingan.
- Penyusunan Tata Tertib dan Aturan Perundingan: Membuat tata tertib dan aturan yang mengatur jalannya perundingan.
- Pelaksanaan Perundingan PKB: Perundingan dilakukan untuk mencapai kesepakatan bersama.
- Penandatanganan: Setelah mencapai kesepakatan, PKB ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Pendaftaran: PKB didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan.
- Penyebarluasan: Informasi mengenai PKB disebarkan kepada seluruh karyawan.
-
Syarat Sah PKB:
- Kesepakatan Kedua Belah Pihak: Inti dari PKB adalah kesepakatan, sehingga perjanjian ini harus disetujui oleh kedua belah pihak.
- Adanya Pekerjaan yang Dijanjikan: PKB harus mencakup pekerjaan yang diperjanjikan sebagai objek perjanjian.
- Kemampuan untuk Membuat Perikatan: PKB melibatkan dua pihak yang menjadi subjek hukum dan harus bersedia secara sukarela menerima isi kesepakatan.
Dengan PKB yang baik, hubungan antara pengusaha dan karyawan dapat berjalan harmonis dan produktif.
PKB juga menjadi landasan bagi peningkatan kesejahteraan karyawan dan kelangsungan usaha perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







