Perjanjian Kerja Bersama Biasanya Dilakukan antara Pengusaha atau Manajemen dan Karyawan. Menurut Anda Bagaimana Pembentukan dari Perjanjian Kerja ...
Sultan Tanjung | 3 Mei 2024, 23:10 WIB

AKURAT.CO Perjanjian kerja bersama (PKB) adalah kesepakatan yang dibuat antara pengusaha atau manajemen dengan karyawan atau serikat buruh.
PKB memiliki peran penting dalam mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam lingkungan kerja.
Bagaimana sebenarnya pembentukan PKB dilakukan? Mari kita jelajahi lebih lanjut:
-
Proses Pembentukan PKB:
- Pengajuan: Proses dimulai dengan pengajuan penyusunan PKB dari pihak serikat pekerja.
- Verifikasi Keanggotaan: Dilakukan verifikasi data keanggotaan serikat pekerja untuk memastikan bahwa pihak yang terlibat adalah anggota yang sah.
- Penentuan Tim Perunding: Menentukan tim perunding yang akan mewakili kedua belah pihak dalam perundingan.
- Penyusunan Tata Tertib dan Aturan Perundingan: Membuat tata tertib dan aturan yang mengatur jalannya perundingan.
- Pelaksanaan Perundingan PKB: Perundingan dilakukan untuk mencapai kesepakatan bersama.
- Penandatanganan: Setelah mencapai kesepakatan, PKB ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Pendaftaran: PKB didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan.
- Penyebarluasan: Informasi mengenai PKB disebarkan kepada seluruh karyawan.
-
Syarat Sah PKB:
- Kesepakatan Kedua Belah Pihak: Inti dari PKB adalah kesepakatan, sehingga perjanjian ini harus disetujui oleh kedua belah pihak.
- Adanya Pekerjaan yang Dijanjikan: PKB harus mencakup pekerjaan yang diperjanjikan sebagai objek perjanjian.
- Kemampuan untuk Membuat Perikatan: PKB melibatkan dua pihak yang menjadi subjek hukum dan harus bersedia secara sukarela menerima isi kesepakatan.
Dengan PKB yang baik, hubungan antara pengusaha dan karyawan dapat berjalan harmonis dan produktif.
PKB juga menjadi landasan bagi peningkatan kesejahteraan karyawan dan kelangsungan usaha perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal





