Perbedaan Haji Reguler, Haji Khusus, dan Haji Furoda: Penyelenggara, Kuota, Biaya, hingga Waktu Keberangkatan!

AKURAT.CO Menunaikan ibadah haji merupakan impian bagi setiap umat Muslim. Namun, tahukah kamu perbedaan Haji Reguler, Haji Khusus, dan Haji Furoda.
Terdapat beberapa jenis program haji yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan kemampuan, yaitu Haji Reguler, Haji Khusus (ONH Plus), dan Haji Furoda.
Masing-masing memiliki perbedaan dalam hal penyelenggara, biaya, serta waktu keberangkatan.
Simak penjelasan lengkapnya agar kamu bisa memilih program haji yang paling sesuai dengan rencana dan kondisi kamu.
Baca Juga: Kemenhaj Usulkan Kuota Petugas Haji Daerah Tahun 2026 Sebanyak 1.050 Orang
Perbedaan Hari Reguler, Haji Khusus, dan Haji Furoda
1. Haji Reguler
Penyelenggara dan Kuota:
Haji Reguler adalah program haji resmi yang sepenuhnya diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag).
Jumlah pesertanya dibatasi sesuai kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi setiap tahun, dan kemudian didistribusikan ke seluruh provinsi di Indonesia.
Biaya:
Biaya haji reguler tahun 2025 mengalami penurunan menjadi R 55,43 juta per orang, lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 56,04 juta per orang.
Baca Juga: Kapan Pelunasan Biaya Haji 2026 Dibuka? Ini Jadwal dan Syaratnya
Waktu Tunggu Keberangkatan:
Program Haji Reguler umumnya memiliki masa tunggu yang sangat panjang, karena keterbatasan kuota dan tingginya jumlah pendaftar.
Di beberapa daerah, calon jemaah bahkan harus menunggu belasan hingga puluhan tahun sebelum bisa berangkat ke Tanah Suci.
2. Haji Khusus
Penyelenggara dan Kuota:
Sementara itu, Haji Khusus atau yang dikenal dengan sebutan ONH Plus juga memakai kuota resmi dari pemerintah
Namun penyelenggaraannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sudah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
Biaya:
Biaya untuk program ONH Plus berkisar antara USD 11.500 hingga USD 44.000.
Jika dihitung dengan kurs Rp16.560 per dolar AS, maka total biayanya diperkirakan berada di kisaran Rp190 juta hingga Rp728 juta, tergantung pada paket dan fasilitas yang dipilih.
Baca Juga: Aturan Baru: Jemaah yang Sudah Pernah Haji Boleh Daftar Lagi Setelah 18 Tahun
Waktu Tunggu Keberangkatan:
Sementara untuk Haji Khusus (ONH Plus) menawarkan waktu tunggu yang lebih singkat, yaitu sekitar 5 hingga 9 tahun, tergantung pada kebijakan kuota masing-masing PIHK.
3. Haji Furoda
Penyelenggara dan Kuota:
Haji Furoda, yang juga disebut Haji Mujamalah, menggunakan visa undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi.
Meskipun tidak termasuk dalam kuota haji reguler, pelaksanaannya tetap wajib dilakukan oleh travel resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Kemenag.
Untuk lembaga atau agen perjalanan tanpa izin tidak diperbolehkan menyelenggarakan program Haji Furoda.
Biaya:
Berdasarkan informasi dari sejumlah situs resmi PIHK, kisaran biaya Haji Furoda 2025 berada di angka USD 19.000 hingga USD 60.000.
Jika dikonversikan dengan kurs rata-rata Rp16.600 per dolar AS, maka perkiraan total biayanya mencapai sekitar Rp315 juta hingga Rp996 juta.
Waktu Tunggu Keberangkatan:
Adapun Haji Furoda menjadi pilihan bagi calon jemaah yang ingin berangkat tanpa harus antre.
Selama seluruh dokumen dan persyaratan lengkap, keberangkatan bisa dilakukan pada tahun yang sama saat pendaftaran.
Dari ketiga jenis haji tersebut, setiap calon jemaah bisa memilih sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
Apa pun pilihannya, yang terpenting adalah niat tulus untuk menunaikan rukun Islam kelima dengan persiapan yang matang, baik secara lahir maupun batin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







