Jenis Pelecehan Seksual dari Verbal hingga Fisik, Ini Penjelasan Lengkapnya

AKURAT.CO Pelecehan seksual merupakan segala bentuk perilaku seksual yang dilakukan oleh seseorang tanpa persetujuan, dan tindakan tersebut dapat membuat korbannya merasa tertekan, terintimidasi, direndahkan harga dirinya, serta dipermalukan.
Ini adalah salah satu bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di tempat kerja, pendidikan, maupun ruang publik. Kekerasan seksual muncul akibat ketidakseimbangan kekuasaan dalam hubungan gender atau kekuasaan sosial.
Pelecehan seksual tidak hanya melibatkan kontak fisik, tetapi juga dapat berupa komentar bernada seksual, ajakan tidak senonoh, atau gestur seksual. Menurut Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), setidaknya ada 15 tindakan yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual.
Klasifikasi Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis berdasarkan bentuk tindakannya.
Pelecehan Seksual Verbal
Pelecehan seksual verbal adalah bentuk pelecehan yang menggunakan kata-kata, komentar, atau ucapan yang bersifat seksual dan merendahkan. Ini mencakup ucapan yang bernada seksual atau yang memberi kesan tidak pantas dan bersifat seksual, serta membuat korban merasa tidak nyaman.
Melontarkan kalimat vulgar: Contohnya, mengomentari pakaian atau penampilan seseorang dengan kalimat seperti “rok kamu kurang atasan dikit tuh biar makin seksi”.
Bersiul atau catcalling: Seperti “kiw, cewek cantik mau kemana sih?”.
Menggunakan nama panggilan tidak pantas: Memanggil seseorang dengan sebutan "baby", "sayang", atau "cantik" dengan tujuan menggoda.
Lelucon seksual: Candaan yang mengandung unsur seksual, misalnya candaan “tobrut” untuk wanita dengan payudara besar.
Menanyakan riwayat seksual: Bertanya tentang fantasi, preferensi, atau riwayat kehidupan seksual seseorang padahal orang yang diajak berbicara enggan membahasnya.
Menyebarkan rumor: Menyebarkan rumor tentang kehidupan seks atau preferensi seksual seseorang.
Ancaman: Mengancam akan menyakiti atau membunuh korban jika korban tidak mau memenuhi hasrat seksual pelaku.
Komentar tidak senonoh di media sosial: Memberi komentar di media sosial yang berbau seksual, misalnya “wah badannya montok banget”.
Komentar seksis: Komentar yang merendahkan seseorang berdasarkan gendernya, misalnya “Perempuan bisa apa, sih?”.
Pelecehan Seksual Nonverbal
Pelecehan seksual nonverbal adalah segala bentuk komunikasi atau perilaku seksual selain ucapan, tetapi tidak sampai pada kontak fisik.
Menatap bagian tubuh sensitif: Menatap payudara, paha, bokong, atau alat kelamin.
Menunjukkan atau mengirimkan gambar pornografi: Mengirimkan konten eksplisit secara daring tanpa persetujuan.
Memberikan gestur vulgar: Menatap dengan hawa nafsu, mengedipkan satu mata, menggigit bibir bawah, menjilati bibir, atau mengeluarkan suara ciuman.
Mengikuti atau menguntit (stalking): Menguntit seseorang yang membuat mereka merasa tidak nyaman.
Menaruh kamera tersembunyi: Meletakkan kamera di ruang pribadi korban tanpa izin.
Mengambil foto atau video tanpa izin: Mengambil foto atau video seseorang dengan tujuan memenuhi hasrat seksual tanpa persetujuan.
Pelecehan Seksual Fisik
Pelecehan seksual fisik adalah segala bentuk kontak fisik yang tidak diinginkan, seperti menyentuh, memeluk, mencium, atau mendekap seseorang secara paksa. Sekadar menepuk atau mencubit pun termasuk pelecehan seksual jika tidak diinginkan.
Menyentuh pakaian: Menyentuh pakaian orang lain hingga membuatnya risih.
Membelai tubuh tanpa persetujuan: Membelai bagian tubuh seperti tangan, bahu, rambut, atau pinggul tanpa persetujuan.
Memeluk atau mencium tiba-tiba: Melakukan kontak fisik seperti memeluk atau mencium secara mendadak.
Berdiri terlalu dekat: Berdiri dengan jarak yang sangat dekat dengan orang lain yang membuat tidak nyaman.
Perundungan (bullying) dengan sentuhan organ intim: Memaksa korban untuk berhubungan seks atau menyentuh organ intim.
Memperlihatkan organ intim: Tindakan eksibisionisme yang memperlihatkan organ intim kepada orang lain.
Tindakan asusila atau pemerkosaan: Bentuk ekstrem dari pelecehan seksual fisik.
Pelecehan Seksual Online
Pelecehan seksual online terjadi melalui media sosial atau aplikasi kencan, juga dikenal sebagai online sexual abuse.
Revenge porn: Menyebarkan foto dan video pornografi secara online untuk balas dendam.
Komentar berbau seksual: Memberi komentar di media sosial yang berbau seksual.
Meminta foto seksi: Meminta seseorang untuk mengunggah atau mengirimkan fotonya yang seksi.
Streaming konten seksual tanpa persetujuan: Melakukan streaming tindakan seksual kepada orang lain tanpa persetujuan.
Mengajak berhubungan intim: Menyapa seseorang di media sosial dan mengajaknya berhubungan intim.
Sexting dan video call paksa: Mengajak atau memaksa untuk sexting dan video call.
Manipulasi Seksual
Manipulasi seksual adalah bentuk pelecehan di mana pelaku memanipulasi kondisi emosional atau psikologis korban untuk mendapatkan keuntungan seksual. Ini bisa melibatkan pencarian simpati atau penyalahgunaan jabatan.
Grooming atau gaslighting: Tindakan yang bertujuan membuat seseorang mau berhubungan seksual.
Penyuapan Seksual (Quid Pro Quo)
Penyuapan seksual terjadi ketika seseorang diminta untuk melakukan aktivitas seksual dengan janji imbalan, hadiah, atau kenaikan jabatan.
Jenis ini sering ditemukan di lingkungan kerja, di mana atasan meminta bawahan untuk melakukan aktivitas seksual dengan imbalan tertentu, seperti promosi atau uang.
Jika korban menolak, pelaku dapat memberikan ancaman, seperti pemecatan.
Pemaksaan Seksual
Pemaksaan seksual ditandai dengan hukuman atau ancaman kepada korban, seperti kekerasan, pencabutan jabatan, atau tindakan fisik seperti mencium atau menyentuh bagian tubuh sensitif tanpa izin.
Pemaksaan ini bisa berupa ajakan berhubungan intim atau menyentuh hal-hal yang tidak diinginkan secara paksa.
Pada orang dewasa, pemaksaan seksual bisa melibatkan ancaman penghentian dukungan finansial atau pencabutan jabatan.
Pelecehan Jenis Kelamin
Pelecehan jenis kelamin ditandai dengan menghina atau merendahkan seseorang karena gender yang dimilikinya.
Ini dapat berupa komentar yang menghina, tulisan atau gambar yang merendahkan, atau candaan yang berbau seksual.
Contohnya adalah mengomentari anggota tubuh seperti payudara atau alat kelamin sebagai bahan gurauan untuk merendahkan korban. Meskipun dapat dialami oleh pria dan wanita, wanita sering menjadi korban.
Penyerangan Seksual
Penyerangan seksual merupakan bentuk pelecehan yang melibatkan sentuhan fisik, seperti meraba, meraih secara paksa, menyentuh, dan merasakan bagian tubuh tertentu yang tidak diinginkan.
Tindakan ini dapat terjadi di tempat sepi, ruang publik yang ramai, kantor, transportasi umum, atau bahkan di rumah.
Contohnya termasuk mencium tanpa izin, pemaksaan berhubungan seksual, dan memaksa komunikasi seksual meskipun sudah ditolak.
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Pelecehan seksual juga dapat terjadi dalam rumah tangga, misalnya ketika suami mengancam dan memaksa istri untuk memenuhi hasrat seksualnya saat istri tidak bersedia atau tidak sanggup.
Pelecehan seksual dalam KDRT bisa terjadi pada wanita maupun pria, serta dapat melibatkan intimidasi fisik, emosional, atau ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









