KemenkopUKM Gandeng OJK dan BPKP Perkuat SDM Pengawas Koperasi

AKURAT.CO Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM Fungsional Pengawas Koperasi untuk memperkuat pengawasan koperasi di Indonesia.
"Kolaborasi dengan OJK dan BPKP sangat penting sebagai lembaga yang kredibel dalam melakukan pengawasan. Diharapkan ada transfer ilmu kepada para Pengawas Koperasi, karena sebenarnya hanya beda di obyek pemeriksaan namun metodologi sama," ujar Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenkopUKM, Nasrun Siagian dikutip Sabtu (27/7/2024).
Saat ini, kata Nasrun, sedang dilakukan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) SDM Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) seluruh Indonesia, dalam upaya mempersiapkan SDM Fungsional Pengawas Koperasi yang andal, profesional, berkarakter, serta beritegritas.
Nasrun menjelaskan, saat ini total JFPK seluruh Indonesia sebanyak 1.732 orang, dimana 82,67 persen di antaranya berasal dari proses penyetaraan yang terjadi besar-besaran pada 2020 dan 2021. Terutama, pada level eselon IV di daerah. Sehingga, JFPK didominasi penyetaraan Ahli Muda.
Baca Juga: INKOWAPI Dorong Potensi Penguatan Food Bank Melalui Koperasi
Menurut Nasrun, proses penyetaraan dari eselon IV, berdampak pada JFPK Ahli Muda mempunyai kompetensi tidak merata. Mengingat tidak semua yang disetarakan saat itu menduduki jabatan di bidang pengawasan koperasi atau memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan pengawas, seperti jurusan ekonomi manajemen keuangan, akuntansi, dan hukum.
"Untuk itu, kami memandang sangat perlu ada pelatihan penguatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Latsar) terlebih dahulu kepada JFPK Ahli Muda," ujar Nasrun.
Dalam pembukaan secara online pada pelatihan penguatan yang diselenggarakan di NTB dan Bengkulu pada 23-26 Juli 2024, diikuti peserta masing-masing 30 orang. "Ini merupakan pelatihan angkatan perdana, yang selanjutnya akan dilaksanakan di 19 provinsi lain yang memenuhi syarat. Sisanya, akan dilakukan melalui media online," ujar Nasrun.
Nantinya, setelah mendapatkan Diklatsar, ujar Nasrun, JFPK akan dilanjutkan Diklat Penjenjangan sesuai dengan kompetensi dan jenjang jabatannya yang sekarang sedang dipersiapkan.
"Selain itu juga, kami akan melaksanakan pelatihan tematik atau substantif yang dikerjasamakan dengan lembaga lain, seperti pelatihan manajemen risiko, pelatihan akuntansi atau pelatihan investigasi dasar, pelatihan penanggulangan tindak pidana pencucian uang, atau pelatihan-pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan koperasi," ucap Nasrun.
Tujuan utamanya adalah untuk memantapkan bekal kemampuan JFPK dalam mengidentifikasi adanya indikasi penyelewangan (fraud) yang dilakukan koperasi.
"Untuk tenaga pengajar dan fasilitator, KemenKopUKM berkolaboras dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan, Pusdiklatwas BPKP, BI, dan praktisi koperasi," kata Nasrun.
Dengan pelatihan penguatan ini, Nasrun berharap tidak ada lagi alasan dari daerah bahwa JFPK tidak bisa melaksanakan pengawasan koperasi karena tidak memiliki kompetensi dan percara diri (self confidence).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








