Perpanjangan Restrukturisasi Kredit UMKM Tengah Dibahas di Menko Perekonomian
Demi Ermansyah | 7 Agustus 2024, 19:05 WIB

AKURAT.CO Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Teten Masduki menyebut, aturan perpanjangan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tengah dalam pembahasan di lingkup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurutnya usai acara opening ceremony BCA UMKM Fest di Jakarta, Rabu (7/8/2024), restrukturisasi KUR saat ini diperlukan mengingat kondisi perlambatan laju ekonomi global. Aturan relaksasi kredit tersebut dinilai dapat membantu para pelaku usaha, khususnya UMKM agar tetap bertahan.
"Lagi dibahas di Menko Ekonomi. Ya kita tahu bahwa ada perlambatan ekonomi dunia, dan itu pasti berdampak kepada penurunan daya beli. Dan pasti UMKM omzetnya turun lah. Dan kita Pemerintah sudah mencermati perkembangan itu," kata Teten.
Selain itu, Teten menyampaikan bahwa restrukturisasi KUR kemungkinan akan resmi diperpanjang. "Sudah dimungkinkan, kita akan merestrukturisasi," ucapnya.
Adapun Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar sebelumnya mengatakan skema restrukturisasi KUR tengah digodok Pemerintah. "Tentu kita tunggu pada waktu dekat Pak Menko Perekonomian maupun juga tentu bapak/ibu menteri terkait dengan komite pengarah KUR untuk mengumumkan lebih rinci skema yang terkait dengan restrukturisasi KUR tadi," kata Mahendra baru-baru ini.
Ia menuturkan restrukturisasi KUR akan diberikan kepada debitur KUR yang memiliki prospek usaha dan melalui penilaian dari bank. "Jadi restrukturisasi itu dilakukan bagi debitur KUR yang memiliki prospek usaha dan kemudian dilakukan asesmen oleh masing-masing bank terkait," ujarnya.
Mahendra menekankan OJK secara penuh mendukung program restrukturisasi KUR yang digagas dan didorong oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI dan juga secara khusus menggunakan skema yang dirumuskan oleh komite pengarah dalam program KUR. Untuk pelaksanaan restrukturisasi KUR tersebut, OJK akan menggunakan peraturan lama yang sudah ada, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 terkait dengan kualitas aset.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






