Perpanjangan Restrukturisasi Kredit UMKM Tengah Dibahas di Menko Perekonomian
Demi Ermansyah | 7 Agustus 2024, 19:05 WIB

AKURAT.CO Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Teten Masduki menyebut, aturan perpanjangan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tengah dalam pembahasan di lingkup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurutnya usai acara opening ceremony BCA UMKM Fest di Jakarta, Rabu (7/8/2024), restrukturisasi KUR saat ini diperlukan mengingat kondisi perlambatan laju ekonomi global. Aturan relaksasi kredit tersebut dinilai dapat membantu para pelaku usaha, khususnya UMKM agar tetap bertahan.
"Lagi dibahas di Menko Ekonomi. Ya kita tahu bahwa ada perlambatan ekonomi dunia, dan itu pasti berdampak kepada penurunan daya beli. Dan pasti UMKM omzetnya turun lah. Dan kita Pemerintah sudah mencermati perkembangan itu," kata Teten.
Selain itu, Teten menyampaikan bahwa restrukturisasi KUR kemungkinan akan resmi diperpanjang. "Sudah dimungkinkan, kita akan merestrukturisasi," ucapnya.
Adapun Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar sebelumnya mengatakan skema restrukturisasi KUR tengah digodok Pemerintah. "Tentu kita tunggu pada waktu dekat Pak Menko Perekonomian maupun juga tentu bapak/ibu menteri terkait dengan komite pengarah KUR untuk mengumumkan lebih rinci skema yang terkait dengan restrukturisasi KUR tadi," kata Mahendra baru-baru ini.
Ia menuturkan restrukturisasi KUR akan diberikan kepada debitur KUR yang memiliki prospek usaha dan melalui penilaian dari bank. "Jadi restrukturisasi itu dilakukan bagi debitur KUR yang memiliki prospek usaha dan kemudian dilakukan asesmen oleh masing-masing bank terkait," ujarnya.
Mahendra menekankan OJK secara penuh mendukung program restrukturisasi KUR yang digagas dan didorong oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI dan juga secara khusus menggunakan skema yang dirumuskan oleh komite pengarah dalam program KUR. Untuk pelaksanaan restrukturisasi KUR tersebut, OJK akan menggunakan peraturan lama yang sudah ada, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 terkait dengan kualitas aset.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







