AKURAT.CO Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus berkomitmen melindungi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia dari ancaman aplikasi penjualan lintas batas seperti Temu.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Bidang UKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan agar aplikasi Temu tidak mendapatkan tempat di pasar usaha Indonesia. “Saya sempat lihat aplikasinya, saya lihat barang-barangnya, wah ini berpotensi untuk bisa jadi perusak pasar, nih,” ujar Temmy dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis (3/10/2024).
Seperti yang diketahui, Temu adalah platform cross-border dari Cina yang mengadopsi model penjualan Factory to Consumer (F2C), di mana produk dikirim langsung dari pabrik ke konsumen tanpa keterlibatan seller, reseller, atau dropshipper sebagaimana platform jual-beli online lainnya.
Baca Juga: Aplikasi TEMU Ancam Eksistensi UMKM RI
Di mana model ini, menurut Temmy, berpotensi merugikan UMKM Indonesia karena sulit bersaing dengan harga yang sangat rendah dari barang-barang impor di Temu. “Modus-modus seperti ini banyak, tidak hanya Temu. Mereka bisa kirim barang dari luar dengan biaya kirim murah dan memanfaatkan celah regulasi yang ada,” tambahnya.
Untuk melindungi UMKM, Temmy mendorong adanya pembenahan regulasi terkait dengan aktivitas perdagangan lintas batas. Dirinya merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, yang diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam melindungi produk lokal dari persaingan yang tidak sehat.
Selain itu, Temmy menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47 sebagai dasar lain yang melarang platform untuk melakukan perdagangan lintas batas tanpa mematuhi aturan perdagangan dalam negeri.
"Kami berharap aturan ini mampu memberikan proteksi kepada produk lokal dan memastikan produk luar yang dijual di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku," tegas Temmy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









