AKURAT.CO Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus berkomitmen melindungi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia dari ancaman aplikasi penjualan lintas batas seperti Temu.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Bidang UKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan agar aplikasi Temu tidak mendapatkan tempat di pasar usaha Indonesia. “Saya sempat lihat aplikasinya, saya lihat barang-barangnya, wah ini berpotensi untuk bisa jadi perusak pasar, nih,” ujar Temmy dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis (3/10/2024).
Seperti yang diketahui, Temu adalah platform cross-border dari Cina yang mengadopsi model penjualan Factory to Consumer (F2C), di mana produk dikirim langsung dari pabrik ke konsumen tanpa keterlibatan seller, reseller, atau dropshipper sebagaimana platform jual-beli online lainnya.
Baca Juga: Aplikasi TEMU Ancam Eksistensi UMKM RI
Di mana model ini, menurut Temmy, berpotensi merugikan UMKM Indonesia karena sulit bersaing dengan harga yang sangat rendah dari barang-barang impor di Temu. “Modus-modus seperti ini banyak, tidak hanya Temu. Mereka bisa kirim barang dari luar dengan biaya kirim murah dan memanfaatkan celah regulasi yang ada,” tambahnya.
Untuk melindungi UMKM, Temmy mendorong adanya pembenahan regulasi terkait dengan aktivitas perdagangan lintas batas. Dirinya merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, yang diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam melindungi produk lokal dari persaingan yang tidak sehat.
Selain itu, Temmy menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47 sebagai dasar lain yang melarang platform untuk melakukan perdagangan lintas batas tanpa mematuhi aturan perdagangan dalam negeri.
"Kami berharap aturan ini mampu memberikan proteksi kepada produk lokal dan memastikan produk luar yang dijual di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku," tegas Temmy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









