Aplikasi TEMU Ancam UMKM, KemenkopUKM Dukung Penegakan Permendag 31/2023
Demi Ermansyah | 4 Oktober 2024, 17:40 WIB

AKURAT.CO Dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh aplikasi penjualan lintas batas, seperti Temu, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendesak adanya pengetatan regulasi untuk melindungi pasar lokal dari dampak negatif produk impor yang tidak terkontrol.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Bidang UKM, Temmy Satya Permana, mengungkapkan bahwa pemerintah perlu segera memperkuat regulasi terkait perdagangan lintas batas yang dapat mengancam keberlangsungan UMKM di Indonesia.
“Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 diharapkan sudah menjadi final. Bahwa memang ada proteksi terhadap produk lokal dan penertiban produk luar yang dijual di sini,” ujar Temmy pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: KemenkopUKM Tegas Tolak Aplikasi TEMU
Seperti yang diketahui Temu merupakan, aplikasi berbasis di Cina dengan model bisnis Factory to Consumer (F2C), dianggap berpotensi merugikan UMKM Indonesia karena produk yang dijual tanpa melalui rantai distribusi tradisional.
Oleh karena itu Temmy menyatakan, model bisnis seperti ini tidak hanya mengancam UMKM tetapi juga perusahaan besar seperti pabrik dalam negeri. “Dengan metode penjualan langsung dari pabrik, mereka dapat menekan biaya sehingga harga produk yang dijual jauh lebih murah. Ini jelas akan menyulitkan UMKM dan juga industri lokal kita,” jelasnya.
Dalam upaya untuk mengatasi tantangan ini, KemenKopUKM telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memperketat patroli perizinan produk luar yang akan dijual di Indonesia. Temmy juga menekankan perlunya peran serta berbagai lembaga terkait untuk memastikan bahwa produk impor memenuhi standar dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Upaya yang sudah dilakukan termasuk melakukan pengawasan ketat dan memastikan perizinan produk yang akan masuk ke pasar Indonesia benar-benar sesuai dengan aturan yang ada. Kami berharap pengawasan ini bisa membantu mengurangi potensi dampak negatif pada pasar lokal,” katanya.
Selain itu, Temmy menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2002 yang mengatur larangan penggabungan KBLI 47 sebagai upaya lain dalam menanggulangi platform perdagangan lintas batas yang tidak mematuhi aturan perdagangan dalam negeri.
Dirinya berharap bahwa regulasi yang ada dapat mengurangi dampak negatif dan memberikan perlindungan terhadap pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. “Kami masih punya banyak PR, tapi yang jelas, produk luar harus diatur agar UMKM kita bisa tetap tumbuh dan berkembang tanpa ancaman dari produk murah impor yang tidak jelas kualitasnya,” tukas Temmy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









