UU Minerba Baru: Angin Segar untuk UMKM dan Koperasi di Sektor Tambang

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru disahkan memberi keistimewaan khusus bagi pelaku UMKM dan koperasi dalam sektor pertambangan.
“Undang-undang ini kami perjuangkan agar UMKM dan koperasi mendapatkan privilege dari negara. Mereka tidak bisa disamakan dengan pengusaha besar dalam proses perizinan,” ujar Bahlil saat memberikan sambutan dalam acara Halal Bihalal DPP Partai Golkar di Jakarta, Rabu (16/4/2025) malam.
Ia menjelaskan, regulasi baru tersebut memungkinkan UMKM dan koperasi memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa melalui mekanisme tender seperti yang diwajibkan untuk perusahaan besar.
Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah menciptakan keadilan akses dalam industri pertambangan.
Bahlil juga mengapresiasi peran Partai Golkar dalam mendorong regulasi ini, khususnya keterlibatan kadernya seperti Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung Hari Ini
Menurutnya, kolaborasi antara kementerian dan partai politik menjadi kunci dalam mendorong keberpihakan nyata kepada usaha kecil.
“Alhamdulillah, berkat perjuangan bersama, termasuk Pak Maman, kemarin di DPR kita golkan bahwa UMKM dan koperasi bisa dapat IUP tanpa tender,” ujarnya, disambut tepuk tangan.
Namun, Bahlil mengingatkan agar pelaksanaan di lapangan tetap bersih dari praktik penyimpangan. Ia meminta masyarakat tak segan melapor jika menemukan indikasi permainan di bawah.
“Kalau ada yang main, laporkan ke Kementerian ESDM. Goyang boleh, tapi kasih tahu dulu,” canda Bahlil, yang mengundang tawa hadirin.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Golkar dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak langsung kepada rakyat, terutama melalui penguatan koperasi dan UMKM di sektor strategis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






