UU Minerba Baru: Angin Segar untuk UMKM dan Koperasi di Sektor Tambang

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru disahkan memberi keistimewaan khusus bagi pelaku UMKM dan koperasi dalam sektor pertambangan.
“Undang-undang ini kami perjuangkan agar UMKM dan koperasi mendapatkan privilege dari negara. Mereka tidak bisa disamakan dengan pengusaha besar dalam proses perizinan,” ujar Bahlil saat memberikan sambutan dalam acara Halal Bihalal DPP Partai Golkar di Jakarta, Rabu (16/4/2025) malam.
Ia menjelaskan, regulasi baru tersebut memungkinkan UMKM dan koperasi memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa melalui mekanisme tender seperti yang diwajibkan untuk perusahaan besar.
Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah menciptakan keadilan akses dalam industri pertambangan.
Bahlil juga mengapresiasi peran Partai Golkar dalam mendorong regulasi ini, khususnya keterlibatan kadernya seperti Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung Hari Ini
Menurutnya, kolaborasi antara kementerian dan partai politik menjadi kunci dalam mendorong keberpihakan nyata kepada usaha kecil.
“Alhamdulillah, berkat perjuangan bersama, termasuk Pak Maman, kemarin di DPR kita golkan bahwa UMKM dan koperasi bisa dapat IUP tanpa tender,” ujarnya, disambut tepuk tangan.
Namun, Bahlil mengingatkan agar pelaksanaan di lapangan tetap bersih dari praktik penyimpangan. Ia meminta masyarakat tak segan melapor jika menemukan indikasi permainan di bawah.
“Kalau ada yang main, laporkan ke Kementerian ESDM. Goyang boleh, tapi kasih tahu dulu,” canda Bahlil, yang mengundang tawa hadirin.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Golkar dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak langsung kepada rakyat, terutama melalui penguatan koperasi dan UMKM di sektor strategis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








