WFH Resmi Berlaku 1 April, Ekonom Soroti Risiko Omzet UMKM Anjlok

AKURAT.CO Pemerintah secara resmi mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja sektor swasta per 1 April 2026.
Akan tetapi, implementasi kebijakan WFH bagi ASN dan swasta tidak sama persis. Untuk ASN, skema WFH ditetapkan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
Aturan ini berlaku untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah, dengan detail teknis mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB.
Baca Juga: Pramono: Nakes dan Petugas Damkar Jakarta Tak Dapat Jatah WFH
Untuk sektor swasta, kebijakan WFH tidak bersifat seragam. Pemerintah menyerahkan pengaturan teknis kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran.
Meski berbeda, tujuan dari kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi mobilitas masyarakat sekaligus menekan konsumsi energi nasional.
Berpotensi Tekan Industri Kecil
Namun, rencana pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH) sebagai bagian dari langkah penghematan energi menuai beragam respons.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan WFH justru berpotensi menekan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan sektor informal.
Menurutnya, pembatasan mobilitas pekerja akibat WFH dapat memukul omzet pusat perbelanjaan, warung makan, restoran, hingga pedagang informal secara signifikan.
“WFH tidak efektif bahkan memukul ekonomi masyarakat. pusat perbelanjaan, warung, restoran, pedagang informal akan mengalami penurunan omzet yang ekstrem. Siapa yang mau tanggung hilangnya pembeli selama WFH? APBN dan APBD jelas tidak cukup,” kata Bhima kepada Akurat.co, Kamis (2/4/2026).
Bhima menjelaskan, kondisi saat ini berbeda dengan masa pandemi Covid-19. Menurut dia, pemerintah belum mendeklarasikan adanya krisis energi, sehingga dunia usaha dinilai belum siap menghadapi perubahan pola kerja secara mendadak.
Di saat yang sama, daya beli masyarakat juga disebut masih berada dalam tekanan. Ia menyoroti pertumbuhan permintaan kredit UMKM pada Januari 2026 yang tercatat minus 0,5% sebelum Ramadan, sebagai sinyal lemahnya aktivitas ekonomi di level bawah.
Baca Juga: Pramono Sesuaikan Kebijakan WFH Satu Hari, Sektor Vital Tetap Masuk Normal
“Bahkan, pekerja bisa di PHK jika perusahaan lakukan WFH. Kecuali pemerintah mau tanggung gaji nya lewat Bantuan Subsidi Upah. Kan belum ada kompensasi bagi perusahaan swasta juga,” tambahnya.
Sedangkan dari sisi efisiensi energi, Bhima memperkirakan penghematan konsumsi BBM nasional dari penerapan satu hari WFH per pekan hanya berkisar 0,5% hingga 1,5%.
“Kalau tiga hari efektif berarti maksimum 4,5%. Itupun dengan kepatuhan penuh,” ujar Bhima.
Karena itu, Bhima menilai pemerintah perlu menyiapkan paket mitigasi yang lebih komprehensif untuk meredam lonjakan harga energi, ketimbang hanya mengandalkan kebijakan WFH.
Langkah pertama yang ia usulkan adalah menjaga subsidi energi tanpa menaikkan harga BBM maupun LPG, melalui realokasi anggaran negara.
“Soal subsidi energi harus dijaga bukan dengan naikan harga BBM atau LPG, tapi geser anggaran dulu. Perlu ada pembicaraan APBN Perubahan di DPR. Ada pos belanja yang belum urgen bisa dipangkas seperti MBG dan Kopdes MP dan pembangunan IKN,” ucapnya.
Sebagai alternatif, Bhima mengusulkan pengurangan konsumsi BBM melalui subsidi besar-besaran transportasi publik, bahkan hingga menggratiskan tarif.
Bhima pun mencontohkan kebijakan yang pernah diterapkan Spanyol pada 2022, ketika pemerintah setempat menggratiskan layanan kereta dalam kota dan bus untuk mendorong peralihan dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
“Kalau di Jabodetabek diberi subsidi transportasi publik sehingga tarif Rp1 maka penghematan konsumsi bbm bisa 20%. Ini lebih efektif dari WFH,” tutur Bhima.
Butuh Pengawasan Ketat
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar, menilai skema WFH cukup tepat untuk sementara waktu, terutama guna menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang berasal dari mobilitas harian pegawai.
Akan Bisman menyoroti potensi pergeseran pola konsumsi BBM akibat kebijakan WFH pada hari Jumat. Menurutnya, terdapat risiko kebijakan tersebut justru dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang akhir pekan (long weekend) dengan bepergian atau berwisata.
Karena itu, Bisman menekankan pentingnya pengaturan teknis dan pengawasan yang ketat agar kebijakan WFH tidak berujung pada penghematan semu.
“Oleh karena itu perlu pengaturan dan pengawasan agar jangan sampe WFH justru menghasilkan penghematan semu dan menurunkan produktivitas,” pungkas Bisman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










