Menteri Maman Larang Marketplace Naikkan Tarif Mendadak, Kenapa?

AKURAT.CO Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyusun regulasi baru yang melarang platform e-commerce menaikkan biaya layanan secara mendadak kepada pelaku UMKM.
Aturan tersebut akan dimuat dalam Peraturan Menteri tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang saat ini memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan tersebut disiapkan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM.
Baca Juga: Menteri Maman Siapkan Diskon Biaya Marketplace untuk UMKM
Menurut Maman, perubahan tarif layanan secara tiba-tiba selama ini dinilai berpotensi mengganggu arus kas dan keberlangsungan usaha penjual di marketplace.
“Apabila marketplace ingin menaikkan atau merevisi biaya layanan, harus memberitahukan tiga bulan sebelumnya agar usaha mikro dan kecil memiliki kesempatan mempersiapkan diri,” kata Maman.
Pemerintah juga akan mengatur kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller UMKM agar tarif biaya layanan tetap berlaku selama satu tahun.
Selain mengatur transparansi tarif, Permen tersebut akan menyederhanakan nomenklatur biaya layanan yang selama ini berbeda-beda di tiap platform e-commerce.
Kementerian UMKM menilai keragaman istilah biaya membuat pelaku usaha kesulitan memahami struktur pungutan yang dikenakan marketplace.
Maman meminta platform e-commerce tidak menaikkan tarif layanan selama proses penyusunan regulasi berlangsung guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Baca Juga: Grab SERABI 2026 Bantu 1.800 UMKM Perempuan Naik Kelas Lewat Strategi Bisnis Anti Boncos
Ia menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan sesuai aturan yang nantinya berlaku.
“Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








