Akurat Logo

Menteri Maman Larang Marketplace Naikkan Tarif Mendadak, Kenapa?

Andi Syafriadi | 20 Mei 2026, 13:59 WIB
Menteri Maman Larang Marketplace Naikkan Tarif Mendadak, Kenapa?
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman (AKURAT.CO/ANDOY)

AKURAT.CO Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyusun regulasi baru yang melarang platform e-commerce menaikkan biaya layanan secara mendadak kepada pelaku UMKM.

Aturan tersebut akan dimuat dalam Peraturan Menteri tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang saat ini memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan tersebut disiapkan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM.

Baca Juga: Menteri Maman Siapkan Diskon Biaya Marketplace untuk UMKM

Menurut Maman, perubahan tarif layanan secara tiba-tiba selama ini dinilai berpotensi mengganggu arus kas dan keberlangsungan usaha penjual di marketplace.

“Apabila marketplace ingin menaikkan atau merevisi biaya layanan, harus memberitahukan tiga bulan sebelumnya agar usaha mikro dan kecil memiliki kesempatan mempersiapkan diri,” kata Maman.

Pemerintah juga akan mengatur kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller UMKM agar tarif biaya layanan tetap berlaku selama satu tahun.

Selain mengatur transparansi tarif, Permen tersebut akan menyederhanakan nomenklatur biaya layanan yang selama ini berbeda-beda di tiap platform e-commerce.

Kementerian UMKM menilai keragaman istilah biaya membuat pelaku usaha kesulitan memahami struktur pungutan yang dikenakan marketplace.

Maman meminta platform e-commerce tidak menaikkan tarif layanan selama proses penyusunan regulasi berlangsung guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Baca Juga: Grab SERABI 2026 Bantu 1.800 UMKM Perempuan Naik Kelas Lewat Strategi Bisnis Anti Boncos

Ia menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan sesuai aturan yang nantinya berlaku.

“Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.