Menteri Maman Larang Marketplace Naikkan Tarif Mendadak, Kenapa?

AKURAT.CO Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyusun regulasi baru yang melarang platform e-commerce menaikkan biaya layanan secara mendadak kepada pelaku UMKM.
Aturan tersebut akan dimuat dalam Peraturan Menteri tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang saat ini memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan tersebut disiapkan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM.
Baca Juga: Menteri Maman Siapkan Diskon Biaya Marketplace untuk UMKM
Menurut Maman, perubahan tarif layanan secara tiba-tiba selama ini dinilai berpotensi mengganggu arus kas dan keberlangsungan usaha penjual di marketplace.
“Apabila marketplace ingin menaikkan atau merevisi biaya layanan, harus memberitahukan tiga bulan sebelumnya agar usaha mikro dan kecil memiliki kesempatan mempersiapkan diri,” kata Maman.
Pemerintah juga akan mengatur kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller UMKM agar tarif biaya layanan tetap berlaku selama satu tahun.
Selain mengatur transparansi tarif, Permen tersebut akan menyederhanakan nomenklatur biaya layanan yang selama ini berbeda-beda di tiap platform e-commerce.
Kementerian UMKM menilai keragaman istilah biaya membuat pelaku usaha kesulitan memahami struktur pungutan yang dikenakan marketplace.
Maman meminta platform e-commerce tidak menaikkan tarif layanan selama proses penyusunan regulasi berlangsung guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Baca Juga: Grab SERABI 2026 Bantu 1.800 UMKM Perempuan Naik Kelas Lewat Strategi Bisnis Anti Boncos
Ia menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan sesuai aturan yang nantinya berlaku.
“Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






