E-Commerce Wajib Transparan Biaya ke UMKM

AKURAT.CO Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerbitkan aturan baru yang memperketat transparansi biaya dalam ekosistem perdagangan digital.
Melalui Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan seluruh platform perdagangan elektronik atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) mencantumkan secara rinci seluruh biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan aturan tersebut menegaskan prinsip kemitraan yang adil antara platform digital dan pelaku UMK.
Baca Juga: Rupiah Tertekan, OJK Minta BPR Waspadai Risiko Kredit UMKM
“Seluruh biaya harus dijelaskan secara transparan, mulai dari besaran, mekanisme perhitungan, hingga tata cara pembayaran,” ujarnya di Jakarta.
Dalam aturan tersebut, setiap perubahan biaya tidak dapat lagi dilakukan secara sepihak oleh platform. Perubahan wajib disepakati bersama melalui perjanjian kemitraan.
Selain itu, platform diwajibkan memberikan pemberitahuan perubahan biaya paling lambat 90 hari sebelum diberlakukan.
"Jika pelaku UMK keberatan, mereka dapat mengajukan fasilitasi negosiasi melalui aplikasi SAPA UMKM yang difasilitasi Kementerian UMKM," tegasnya.
Baca Juga: Cara Menghitung HPP yang Benar: Rumus, Komponen, dan Contoh Perhitungan untuk UMKM
Hasil negosiasi, lanjutnya, akan dituangkan dalam amandemen perjanjian yang bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.
"Kami berharap dapat memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMK di tengah pertumbuhan pesat perdagangan digital di Indonesia," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








