Akurat Logo

E-Commerce Wajib Transparan Biaya ke UMKM

Andi Syafriadi | 25 Juni 2026, 18:48 WIB
E-Commerce Wajib Transparan Biaya ke UMKM
Permen UMKM 3/2026 mewajibkan platform e-commerce transparan soal biaya ke UMKM, termasuk mekanisme dan perubahan yang harus disepakati bersama.

AKURAT.CO Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerbitkan aturan baru yang memperketat transparansi biaya dalam ekosistem perdagangan digital.

Melalui Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan seluruh platform perdagangan elektronik atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) mencantumkan secara rinci seluruh biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan aturan tersebut menegaskan prinsip kemitraan yang adil antara platform digital dan pelaku UMK.

Baca Juga: Rupiah Tertekan, OJK Minta BPR Waspadai Risiko Kredit UMKM

“Seluruh biaya harus dijelaskan secara transparan, mulai dari besaran, mekanisme perhitungan, hingga tata cara pembayaran,” ujarnya di Jakarta.

Dalam aturan tersebut, setiap perubahan biaya tidak dapat lagi dilakukan secara sepihak oleh platform. Perubahan wajib disepakati bersama melalui perjanjian kemitraan.

Selain itu, platform diwajibkan memberikan pemberitahuan perubahan biaya paling lambat 90 hari sebelum diberlakukan.

"Jika pelaku UMK keberatan, mereka dapat mengajukan fasilitasi negosiasi melalui aplikasi SAPA UMKM yang difasilitasi Kementerian UMKM," tegasnya.

Baca Juga: Cara Menghitung HPP yang Benar: Rumus, Komponen, dan Contoh Perhitungan untuk UMKM

Hasil negosiasi, lanjutnya, akan dituangkan dalam amandemen perjanjian yang bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.

"Kami berharap dapat memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMK di tengah pertumbuhan pesat perdagangan digital di Indonesia," ucapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.