E-Commerce Wajib Transparan Biaya ke UMKM

AKURAT.CO Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerbitkan aturan baru yang memperketat transparansi biaya dalam ekosistem perdagangan digital.
Melalui Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan seluruh platform perdagangan elektronik atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) mencantumkan secara rinci seluruh biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan aturan tersebut menegaskan prinsip kemitraan yang adil antara platform digital dan pelaku UMK.
Baca Juga: Rupiah Tertekan, OJK Minta BPR Waspadai Risiko Kredit UMKM
“Seluruh biaya harus dijelaskan secara transparan, mulai dari besaran, mekanisme perhitungan, hingga tata cara pembayaran,” ujarnya di Jakarta.
Dalam aturan tersebut, setiap perubahan biaya tidak dapat lagi dilakukan secara sepihak oleh platform. Perubahan wajib disepakati bersama melalui perjanjian kemitraan.
Selain itu, platform diwajibkan memberikan pemberitahuan perubahan biaya paling lambat 90 hari sebelum diberlakukan.
"Jika pelaku UMK keberatan, mereka dapat mengajukan fasilitasi negosiasi melalui aplikasi SAPA UMKM yang difasilitasi Kementerian UMKM," tegasnya.
Baca Juga: Cara Menghitung HPP yang Benar: Rumus, Komponen, dan Contoh Perhitungan untuk UMKM
Hasil negosiasi, lanjutnya, akan dituangkan dalam amandemen perjanjian yang bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.
"Kami berharap dapat memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMK di tengah pertumbuhan pesat perdagangan digital di Indonesia," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









