Akurat Logo

Pemerintah Siapkan Skema UMKM bagi Pengemudi Ojol

Andi Syafriadi | 12 Juli 2026, 18:39 WIB
Pemerintah Siapkan Skema UMKM bagi Pengemudi Ojol
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman (AKURAT.CO/ANDOY)

AKURAT.CO Rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro tidak hanya menyangkut perubahan status, tetapi juga membuka peluang akses terhadap berbagai program pemberdayaan usaha.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan mayoritas pengemudi ojol yang mewakili 19 komunitas mitra Gojek, Grab, dan Maxim memilih tetap menjadi pelaku usaha dibandingkan berstatus pekerja.

Menurut Maman, pilihan tersebut didasarkan pada keinginan mempertahankan fleksibilitas waktu sekaligus membuka peluang mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai pengemudi.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Makin Semrawut, Pemprov Jakarta Diminta Bangun Aplikasi Milik Pemerintah

"Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka bisa mengakses pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, hingga pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR)," ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta.

Ia menjelaskan, ekosistem digital yang selama ini dimiliki perusahaan aplikator dapat menjadi basis penilaian bagi pemerintah untuk mempermudah akses pembiayaan.

Rekam jejak transaksi pengemudi dinilai dapat membantu proses identifikasi maupun pengembangan kapasitas usaha.

Kementerian UMKM juga tengah menyiapkan integrasi status tersebut ke dalam sistem SAPA UMKM sehingga proses administrasi dapat dilakukan secara otomatis.

Payung hukum mengenai status pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro saat ini masih disusun bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga: Pelaku UMKM Binaan PIK2 Yakin Sedayu Mart Bisa Buka Peluang Pasar Lebih Luas

Pemerintah berharap kebijakan tersebut tidak hanya memberi kepastian status usaha, tetapi juga memperluas akses pengemudi terhadap pembiayaan dan pengembangan usaha yang berkelanjutan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.