Komisi XI: Sistem Keuangan Harus Makin ‘UMKMable’, Bukan Cuma Bankable

AKURAT.CO Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama ini menghadapi salah satu persoalan klasik ketika mengakses pembiayaan formal: keterbatasan agunan dan administrasi usaha.
Kondisi tersebut membuat sebagian pelaku usaha sulit memenuhi standar penilaian kredit perbankan, meskipun memiliki aktivitas bisnis dan arus transaksi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri menilai, cara sistem keuangan membaca UMKM perlu diubah.
Menurutnya, bank tidak cukup hanya melihat laporan keuangan formal dan aset yang dapat dijadikan jaminan, tetapi juga perlu membaca aktivitas ekonomi yang tercermin dari transaksi dan arus kas.
“Bukan hanya UMKM yang harus bankable, sistem keuangan kita juga harus semakin UMKMable,” kata Hanif dalam UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: APRC Sumut Rally 2026 Dorong UMKM dan Pariwisata Simalungun
Pemerintah mencatat terdapat lebih dari 64 juta unit UMKM di Indonesia, dengan kontribusi lebih dari 60% terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja hampir 97%.
Namun, pertumbuhan kredit UMKM belum sejalan dengan pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan. OJK mencatat kredit perbankan tumbuh 9,63% secara tahunan pada November 2025, sedangkan kredit UMKM terkontraksi 0,64%.
Hanif mengatakan banyak UMKM memang tidak memiliki laporan keuangan yang tersusun seperti perusahaan besar. Sebagian juga tidak memiliki aset yang memadai untuk dijadikan agunan.
Namun, kondisi tersebut tidak berarti pelaku usaha tidak memiliki informasi ekonomi.
“Mereka mungkin tidak memiliki laporan keuangan yang sempurna atau aset yang memadai sebagai agunan. Tetapi mereka mempunyai pelanggan, pesanan, transaksi, arus kas, histori pembayaran, serta hubungan dengan pemasok dan pembeli,” ujar Hanif.
Menurut Hanif, seluruh aktivitas tersebut sebenarnya merupakan informasi ekonomi yang dapat digunakan untuk memahami kemampuan usaha.
Persoalannya adalah bagaimana informasi tersebut dikumpulkan, diolah dan digunakan secara bertanggung jawab dalam proses penilaian pembiayaan.
Hanif mencontohkan aplikasi kasir digital yang digunakan pelaku UMKM untuk mencatat transaksi.
Salah satu aplikasi yang pernah dia temui, menurut Hanif, menawarkan layanan dengan biaya sekitar Rp15.000 per bulan dan dapat digunakan oleh berbagai jenis usaha, mulai dari pedagang makanan hingga kafe dan restoran.
Aplikasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat pencatat transaksi. Jika digunakan secara konsisten, data penjualan, persediaan dan arus kas dapat membentuk histori aktivitas usaha.
“Dengan tata kelola data dan perlindungan privasi yang baik, data tersebut dapat menjadi informasi ekonomi yang membantu UMKM dinilai dan pada akhirnya dapat dibiayai,” katanya.
Hanif melihat digitalisasi UMKM seharusnya tidak berhenti pada penggunaan aplikasi untuk berjualan atau mencatat transaksi.
Tahap berikutnya adalah bagaimana data yang dihasilkan dari aktivitas digital tersebut dapat membantu pelaku usaha memperoleh akses ke layanan keuangan.
Baca Juga: Keuntungan Pengemudi Ojol Jadi UMKM, Dapat Insentif hingga Tak Bayar Pajak
“Kita tidak hanya perlu membuat UMKM lebih digital, kita perlu mengubah digitalisasi menjadi informasi ekonomi yang produktif dan pada akhirnya menjadi akses pembiayaan,” ujarnya.
Konsep tersebut membuka kemungkinan perubahan dalam penilaian risiko pembiayaan. Jika sebelumnya kemampuan memperoleh kredit banyak dikaitkan dengan aset dan agunan, maka data transaksi dapat menjadi salah satu sumber informasi tambahan untuk menilai kapasitas usaha.
Hanif menyebut sejumlah pendekatan yang perlu dikembangkan, mulai dari cashflow-based lending, transaction-based lending, ecosystem-based lending hingga database lending.
Model tersebut tidak berarti menghilangkan prinsip kehati-hatian. Sebaliknya, data transaksi dapat menjadi informasi tambahan untuk memperkuat proses penilaian risiko.
Arah tersebut memiliki kaitan dengan kebijakan OJK melalui POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
Regulasi tersebut mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM dengan tetap menerapkan tata kelola dan manajemen risiko.
Salah satu prinsipnya adalah penyusunan skema pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik bisnis dan siklus usaha UMKM.
OJK juga mengatur pemanfaatan teknologi informasi untuk mendorong ekosistem digital dalam pembiayaan UMKM. Selain itu, regulasi tersebut mencakup kemitraan, literasi keuangan dan perlindungan konsumen.
Dalam lampiran regulasi, OJK juga mencantumkan sejumlah skema khusus, termasuk supply chain financing. Skema ini memungkinkan pembiayaan diberikan dengan mempertimbangkan ekosistem sektor usaha dari hulu hingga hilir, termasuk hubungan dengan pembeli atau offtaker.
Dengan demikian, pembiayaan dapat dikaitkan langsung dengan aktivitas ekonomi yang dijalankan UMKM, bukan hanya dengan aset yang dimiliki.
Meski penggunaan data transaksi membuka peluang pembiayaan yang lebih luas, Hanif menekankan pentingnya tata kelola dan perlindungan privasi.
Data penjualan dan arus kas merupakan informasi yang dapat menggambarkan kondisi bisnis pelaku usaha. Karena itu, pemanfaatannya tidak dapat dilepaskan dari prinsip perlindungan data dan keamanan informasi.
“Dengan tata kelola data dan perlindungan privasi yang baik, data tersebut dapat menjadi informasi ekonomi,” ujarnya.
Artinya, transformasi digital tidak cukup hanya dengan membuat semakin banyak UMKM menggunakan aplikasi. Harus ada kejelasan mengenai bagaimana data dikumpulkan, siapa yang dapat mengaksesnya, untuk kepentingan apa data digunakan dan bagaimana keamanan informasi tersebut dijaga.
Hanif juga mendorong perubahan cara pandang dalam proses pemberian pembiayaan. Menurut dia, bank tidak semestinya hanya menunggu pelaku UMKM datang membawa proposal kredit.
“Pembiayaan seharusnya mengikuti aktivitas ekonomi, bukan semata-mata menunggu proposal kredit,” katanya.
Hanif menjelaskan, keberadaan pasar menciptakan pesanan. Pesanan menghasilkan arus kas, sementara arus kas menghasilkan data. Data tersebut kemudian dapat menjadi dasar yang lebih kuat untuk menilai risiko.
“Kalau ada pasar, di situ ada pesanan. Kalau ada pesanan, di situ ada arus cash. Kalau ada arus cash, di situ ada data. Kalau ada data, maka di situ ada dasar yang lebih kuat untuk menilai risiko,” ujar Hanif.
Pendekatan ini juga dapat menghubungkan pembiayaan dengan rantai pasok. UMKM yang memiliki kontrak atau hubungan bisnis dengan pembeli dapat memiliki informasi transaksi yang lebih terukur dibandingkan usaha yang hanya mengandalkan dokumen administratif.
OJK sendiri pada awal 2026 menerbitkan panduan bagi Bank Perekonomian Rakyat untuk memperkuat pengelolaan kredit kepada usaha mikro dan kecil sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
Hanif juga menegaskan, perubahan tidak hanya terjadi pada sisi UMKM, tetapi juga pada sistem keuangan.
Selama ini pelaku usaha sering diminta memenuhi standar bank agar disebut bankable. Dengan pendekatan baru, lembaga keuangan juga didorong untuk memiliki kemampuan membaca karakteristik usaha kecil.
“Bukan hanya UMKM yang harus bankable, sistem keuangan kita juga harus semakin UMKMable,” katanya.
Perubahan tersebut menjadi relevan karena besarnya kontribusi UMKM tidak sepenuhnya tercermin dalam akses pembiayaan yang tumbuh.
Pemerintah mencatat UMKM berkontribusi lebih dari 60% terhadap PDB, sementara kredit UMKM pada November 2025 masih mengalami kontraksi secara tahunan.
Karena itu, digitalisasi dapat menjadi salah satu jalan untuk memperkecil jarak antara aktivitas ekonomi UMKM dan sistem keuangan. Data transaksi, arus kas, histori pembayaran serta hubungan dalam rantai pasok berpotensi menjadi informasi tambahan dalam menilai kemampuan usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









