Akurat
Pemprov Sumsel

Daftar UMK Jawa Barat Terbaru 2024, Bekasi Menjadi Wilayah dengan Pendapatan Tertinggi

Iim Halimatus Sadiyah | 1 Desember 2023, 23:14 WIB
Daftar UMK Jawa Barat Terbaru 2024, Bekasi Menjadi Wilayah dengan Pendapatan Tertinggi

AKURAT.CO Setelah beberapa provinsi lain sudah mengumumkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) terbarunya, kali ini ada daftar besaran UMK Jawa Barat terbaru 2024 yang sudah diumumkan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.

Dikutip situs resmi jabarprov, Jumat (1/12/2023), berdasarkan informasi mengenai penetapan UMK Jawa Barat 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

Keputusan penetapan UMK Jawa Barat tahun 2024 telah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. 

Menurut Bey, UMK Jawa Barat 2024 dibuat berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023, yang diubah oleh PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Resmi, UMK Bandung Tahun 2024 Naik 3,97 Persen Setara Rp160 Ribu

Bey menyatakan bahwa terdapat 14 yang daerah tidak menerima rekomendasi UMK berdasarkan PP 51/2023. Sementara 13 daerah lainnya merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum.

Menurut keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi, yang ditetapkan sebesar Rp5,34 juta pada tahun 2024.

UMK Kota Bekasi tersebut meningkat sebesar Rp185.181,8 atau 3,59%, dibandingkan tahun 2023.

Sedangkan untuk UMK terendah di Jawa Barat adalah Kota Banjar sebesar Rp2.070.192, yang naik Rp72.072,95 atau 3,6% dari tahun 2023 yaitu Rp1.998.119,05. 

Daftar UMK Jawa Barat 2024

  1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
  2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
  3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
  4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
  5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
  6. Kota Depok (Rp4.878.612)
  7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
  8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
  9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
  10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
  11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
  12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
  13. Кота Сіmahi (Rp3.627.880)
  14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
  15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
  16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
  17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
  18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
  19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
  20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
  21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
  22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
  23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
  24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
  25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
  26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
  27. Kota Banjar (Rp2.070.192)

Baca Juga: Pemda DKI Jakarta Naikan UMP 2024 Sebesar 3,6 Persen Atau Rp165 Ribu

Daftar UMK Jawa Barat 2023

  1. Kota Bekasi (Rp5.158.248,20)
  2. Kabupaten Karawang (Rp5.176.179,07)
  3. Kabupaten Bekasi (Rp5.137.575,44)
  4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.464.675,02)
  5. Kabupaten Subang (Rp3.273.810,60)
  6. Kota Depok (Rp4.694.493,70)
  7. Kota Bogor (Rp4.639.429,39)
  8. Kabupaten Bogor (Rp4.520.212,25)
  9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.351.883,19)
  10. Kabupaten Cianjur (Rp2.893.229,10)
  11. Kota Sukabumi (Rp2.747.774,86)
  12. Kota Bandung (Rp4.048.462,69)
  13. Kota Cimahi (Rp3.514.093,25)
  14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.480.795,40)
  15. Kabupaten Sumedang (Rp3.471.134,10)
  16. Kabupaten Bandung (Rp3.492.465,99)
  17. Kabupaten Indramayu (Rp2.541.996,72)
  18. Kota Cirebon (Rp2.456.516,60)
  19. Kabupaten Cirebon (Rp2.430.780,83)
  20. Kabupaten Majalengka (Rp2.180.602,90)
  21. 21.Kabupaten Kuningan (Rp2.010.734,30)
  22. Kota Tasikmalaya (Rp2.533.341,02)
  23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.499.954,13)
  24. Kabupaten Garut (Rp2.117.318,31)
  25. Kabupaten Ciamis (Rp2.021.657,42)
  26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.018.389,00)
  27. Kota Banjar (Rp1.998.119,05)

Itulah informasi mengenai kenaikkan UMK Jawa Barat 2024 untuk kamu sebagai pekerja dengan perbandingan UMK di tahun 2023.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.