Akurat
Pemprov Sumsel

Daftar 10 Wilayah dengan UMK Terendah di Indonesia Tahun 2024, Semua Daerah Mengalami Peningkatan!

Iim Halimatus Sadiyah | 7 Desember 2023, 16:30 WIB
Daftar 10 Wilayah dengan UMK Terendah di Indonesia Tahun 2024, Semua Daerah Mengalami Peningkatan!

 

AKURAT.CO Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2024 telah diumumkan oleh pemerintah provinsi di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat bisa tahu daftar wilayah dengan UMK terendah di Indonesia. 

Sebenarnya setiap daerah mengalami kenaikan, jadi kamu bisa tahu wilayah dengan UMK terendah di Indonesia rata-rata dengan pendapatan 2 jutaan.

Sejumlah daerah dengan UMK terendah di Indonesia tahun 2024 semuanya berasal dari Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Setiap daerah bervariasi tergantung pada kondisi ekonomi dan tingkat inflasi. Data menunjukkan kenaikan sekitar 3–7 persen.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, daftar sepuluh wilayah dengan UMK terendah di Indonesia tahun 2024 memang hampir mirip. 

Baca Juga: Daftar UMK Jawa Barat Terbaru 2024, Bekasi Menjadi Wilayah dengan Pendapatan Tertinggi

Di sisi lain, Kabupaten Blora telah menjadi bagian dari daftar wilayah dengan UMK terendah, sementara Kabupaten Temanggung yang tahun lalu berada di urutan ke-10, saat ini tidak lagi masuk.

Mengutip berbagai sumber, Kamis (7/12/2023), berikut ini daftar sepuluh wilayah yang ditetapkan dengan UMK terendah di Indonesia tahun 2024 dibandingkan dengan wilayah lainnya.

Daftar Wilayah dengan UMK Terendah di Indonesia 2024

1. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005

Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, memiliki UMK terendah di Indonesia tahun 2024 mendatang, yaitu sebesar Rp2.038.005 setelah naik dari UMK Rp1.958.169 di tahun 2023.

Secara umum, Kabupaten Banjarnegara memiliki ekonomi yang didukung oleh perdagangan dan pariwisata.

2. Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500

Baca Juga: 82 UMK Binaan Pelindo Hadiri Bazar UMKM Untuk Indonesia di Sarinah

UMK Kabupaten Wonogiri sebesar Rp2.047.500, naik dari UMK tahun sebelumnya yang sekitar Rp1.968.448.

Secara ekonomi, Kabupaten Wonogiri ditopang oleh sektor perkebunan, pertanian, dan industri.

3. Kabupaten Sragen: Rp2.049.000

Kabupaten Sragen memiliki UMK terendah berikutnya di tahun 2024 sebesar Rp2.049.000. Pendapatan ini meningkat dari UMK terendah tahun 2023, sebesar Rp1.969.569.

4. Kota Banjar: Rp2.070.192

Kota Banjar, Jawa Barat, memiliki UMK terendah uruta keempat tahun 2024 sebesar Rp2.070.192 yang sudah naik dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp1.998.119.

5. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666 

Kabupaten Kuningan menjadi bagian wilayah dengan UMK terendah di Indonesia pada tahun 2024 sebesar Rp2.074.666, naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.010.734.

6. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126 

Kabupaten Pangandaran memiliki UMK terendah sebesar Rp2.086.126 pada tahun 2024, yang sebelumnya memiliki UMK sebesar Rp2.018.389 pada tahun 2023. 

Namun, peringkat Kabupaten Pangandaran justru turun dari ketujuh sebelumnya menjadi keenam paling rendah pada tahun 2024.

7. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464 

Baca Juga: Resmi, UMK Bandung Tahun 2024 Naik 3,97 Persen Setara Rp160 Ribu

UMK Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menjadi yang terendah pada tahun 2024, yaitu Rp2.089.464. Hal itu juga naik dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp2.021.657.

8. Kabupaten Rembang: Rp2.099.689 

Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, memiliki UMK terendah pada 2024 sebesar Rp2.099.689, naik dari 2.015.927 di tahun 2023.

9. Kabupaten Blora: Rp2.101.813 

Kabupaten Blora memiliki UMK terendah di tahun 2024 sebesar 2.101.813 yang naik dari UMK tahun 2023 sebesar 2.040.080. 

Meskipun ada peningkatan, ternyata Kabupaten Blora di tahun 2023 sebelumnya tidak termasuk dalam daftar sepuluh besar UMK terendah, justru berada di posisi ke-9 di tahun 2024 mendatang.

10. Kabupaten Brebes: Rp2.103.100

Kabupaten Brebes memiliki UMK terendah di Indonesia pada tahun 2024 dengan Rp2.103.100; sementara tahun sebelumnya Kabupaten Brebes memiliki UMK sebesar Rp2018.836.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.